Serahkan SK Kepada 136 CPNS 2024 Gelombang II, Rektor Unud Tekankan Tiga Hal

Jimbaran - Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS 2024 di Universitas Udayana Gelombang II berlangsung di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Selasa (17/6/2025). Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung oleh Rektor Unud didampingi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan secara simbolis kepada perwakilan tenaga Dosen dan tenaga Kependidikan. Turut hadir dalam acara penyerahan SK yakni Kepala Biro Umum, Koordinator SDM beserta jajaran dan Subkoordinator di Bagian Keuangan.

Pada pengadaan CPNS Tahun 2024, Universitas Udayana telah menerima Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 190 orang, yang terdiri dari 163 Jabatan Fungsional Dosen dan 27 Jabatan Fungsional serta pelaksana Tenaga Kependidikan. Pada penyerahan Keputusan CPNS Gelombang II ini, terdapat 136 Keputusan CPNS yang diserahkan yang terdiri dari 119 Fungsional Dosen dan 17 Fungsional serta pelaksana Tenaga Kependidikan.

Rektor Unud Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, ST.,Ph.D dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para CPNS yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi yang panjang hingga saat ini diserahkan keputusan pengangkatan ASN-CPNS. 

" Saya berharap, ini menjadi langkah awal bagi Bapak/Ibu didalam pengabdiannya kedepan dalam profesinya mengabdi di Universitas Udayana, untuk membantu mewujudkan Universitas Udayana yang Unggul, Mandiri, dan Berbudaya," ucap Rektor Unud. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa Universitas Udayana saat ini tengah mempersiapkan diri bertransformasi dari universitas yang Badan Layanan Umum menjadi universitas ber-PTNBH, dan setelah status yang baru tata kelola akan ditingkatkan. Penyerahan SK ini menjadi momentum kebahagiaan setelah sekian lama berproses para CPNS bisa menjadi keluarga besar Universitas Udayana. 

Dalam sambutannya Rektor Unud juga menekankan kepada para CPNS selaku abdi negara untuk dapat mengimplementasikan tugas dan fungsi ASN yang tercantum pada Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yakni sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, dimana ASN memiliki tanggung jawab utama untuk menerapkan dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah, kemudian sebagai Pelayan Publik, dimana ASN Universitas Udayana adalah pelayan masyarakat pada umumnya dan civitas akademika di Universitas Udayana pada khususnya, dan Universitas Udayana menjalankan pelayanan publik berupa pelayanan administratif, kesehatan dan pendidikan. Serta sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa, yakni ASN sebagai agen perubahan yang membantu memelihara dan memperkuat rasa persatuan ditengah keberagaman Indonesia yang berpotensi terjadinya perpecahan.

"Jadi setelah menerima SK CPNS ini, maka harus berhati-hati berkomentar terkait dengan penggunaan sosial media atau media elektronik lainnya karena kita akan dipantau sebagai pelayan publik dan aparatur negara. Saya berharap Bapak/Ibu dapat bersama-sama menjaga nama baik instansi kita tercinta, Universitas Udayana dengan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang ada," pungkas Rektor.

Setelah penyerahan SK juga dilaksanakan pengarahan oleh Kepala Biro Umum dan Tim SDM serta Bagian Keuangan kepada para CPNS terkait mekanisme di SDM dan di Bagian Keuangan.