Website Unit

SEKILAS TENTANG BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN UNIVERSITAS UDAYANA

 

            BIRO Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana mulai dideklarasikan pemberlakuannya sejak  tanggal 12 Januari 2017 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, nomor 30 tahun 2016 tanggal 22 April 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Udayana,

Biro Perencanaan dan Keuangan merupakan salah satu  dari 4 (empat) Biro yang ada di Universitas Udayana.  Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) bertanggung jawab kepada Rektor melalui  Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan (WR II) dalam hal pengelolaan keuangan dan melalui Wakil Rektor bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi (WR IV) dalam bidang Perencanaan.

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan keuangan yang diantaranya meliputi :  

  1. penyusunan rencana pengembangan Unud;
  2. penyusunan program dan anggaran;
  3. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Unud;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
  5. pelaksanaan urusan pengelolaan belanja anggaran;
  6. Pelaksanaan administrasi pertanggung jawaban keuangan
  7. Melaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan anggaran

Biro Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan secara stgruktur ditunjang oleh 2 Bagian yaitu Bagian Perencanaan dan Bagian Keuangan yang masing-masing dipimpin oleh sorang Kepala Bagian.

     1. Bagian Perencanaan 

mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pengembangan Unud;
  2. pelaksanaan program dan anggaran;
  3. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Unud; dan
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran

Bagian Perencanaan terdiri atas 2 (dua) Subbagian yaitu Subbagian Perencanaan Program dan Penganggaran dan Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Subbagian Perencanaan Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, dan anggaran serta koordinasi di lingkungan Unud.

Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan Unud.

Motto Layanan Perencanaan :

AWALILAH SETIAP PEKERJAAN DENGAN PERENCANAAN YANG BAIK, KARENA KEGAGALAN  DALAM MERENCANAKAN SAMA DENGAN MERENCANAKAN KEGAGALAN”

 

      2. Bagian Keuangan

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan dan akuntansi. Dalam melaksanakan tugas Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
  2. pelaksanaan pengelolaan non penerimaan negara bukan pajak (Non PNBP); dan
  3. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan

Bagian Keuangan meliputi 3 (tiga) Subbagian yaitu : Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, Subbagian  Anggaran Non penerimaan Negara Bukan Pajak dan Subbagian Akuntansi dan Pelaporan, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.

Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Motto Layanan Keuangan :

“MENGEDEPANKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

 

UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN (REFORMASI BIROKRASI)

 

Atas komitment pimpinan dan dukungan penuh dari Ketua  Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana beserta jajaran, maka Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan reformasi  layanan dari  layanan manual menjadi layanan berbasis online seperti  :

Bidang Perencanaan dengan Sistem Informasi Solusi Perencanaan (SILUNA) maka seluruh proses perencanaan dilakukan  secara online.

Dibidang pengelolaan Keuangan juga telah diciptakan Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU) yang mana seluruh proses eksekusi anggaran dilakukan secara online.  Dan sistem Perencanaan dan Sistem Akuntansi Keuangan  telah terintegrasi satu sama lain termasuk dengan sistem  lain yang terkait sehingga disamping memudahkan dalam melaksanakan perencanaan dan  dalam eksekusi anggaran juga secara langsung terwujud transparansi dan akuntabilitas kinerja 

 

Struktur Organisasi

Pejabat

biro-perencanaan-(3)-4861091063.jpg

Jabatan : Kepala BPKU

NIP : 196512241995021001

Nama Pejabat : Drs. I Komang Teken

Periode Awal : 2021-08-31

Periode Akhir : 0000-00-00

Website :

Detail

Nama Fakultas : Biro Perencanaan dan Keuangan
Alamat : Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran
Telepon : 0361 - 701954/0361 - 704845
Email : info@unud.ac.id
Website : perencanaan.unud.ac.id