Public Hearing RUU-KUHP, Kemenkumham RI Bersama Universitas Udayana Selenggarakan "KUMHAM GOES TO CAMPUS"

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hadir di Universitas Udayana (Unud) dalam acara “KUMHAM GOES TO CAMPUS”, Jumat (11/11/2022) yang berlangsung di Aula Gedung Agrokomplek Kampus Unud Sudirman Denpasar. Kumham Goes to Campus ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo agar Tim penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Dalam kegiatan ini menghadirkan enam pembicara yakni : 1. Prof. Eddy Hiarej (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI), 2. Prof. Marcus Priyo Gunarto (Guru Besar Hukum Pidana UGM), 3. Dr. Zainal Arifin Mochtar (Ahli Hukum Tata Negara), 4. Dr. Albert Aries (Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RKUHP), 5. Arteria Dahlan (Anggota DPR RI), dan 6. Ambeg Paramarta (Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan).

Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU dalam membuka acara ini menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM karena telah melibatkan Universitas Udayana berpatisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan Kumham Goes to Campus yang merupakan kegiatan akademis yang  bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi sivitas akademika di lingkungan Universitas Udayana. Adapun materi yang dibahas dalam kegiatan ini adalah RUU KUHP.  "Saya meyakini materi RUU KUHP tidak hanya menjadi konsumsi para permerhati hukum, seperti praktisi hukum, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum saja," ujar Rektor.

RUU KUHP sebagai hukum yang dicita-citakan, seyogyanya harus diketahui dan dipahami sejak dini oleh semua golongan masyarakat, sebelum nantinya RUU tersebut disahkan menjadi sebuah produk hukum resmi dan bersifat mengikat kepada publik. Masyarakat tentu membutuhkan informasi dan pengetahuan tentang hal-hal krusial yang akan diatur sebagai norma hukum, yang kelak akan ditaati oleh masyarakat itu sendiri. 

Kumham Goes to Campus ini merupakan wujud pelaksanaan public hearing dan dapat dijadikan sebagai ruang dialog yang melibatkan pihak masyarakat (khususnya sivitas akademika di lingkungan Unud) dan pihak pemerintah (dalam hal ini KemenKumHam) terkait RUU KUHP. Oleh karenanya sivitas akademika di lingkungan Unud yang hadir pada kesempatan ini memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU KUHP yang sedang disusun atau sedang disempurnakan.

Sementara itu Wamenkumham Prof. Eddy Hiarej dalam hal ini menyampaikan ini kegiatan di Universitas Udayana adalah hari terakhir program Kumham Goes to Campus yang bertujuan untuk memperkenalkan Kumham kepada masyarakat agar Kumham dekat dengan masyarakat, sekaligus kita gunakan kesempatan ini sebagai dialog publik RUU KUHP. Ia mengaku banyak mendapat masukan dari mahasiswa Unud termasuk memberikan masukan secara tertulis yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pembahasan di DPR RI.

Wamenkumham mengatakan ada tiga alasan mengapa RUU KUHP penting dan mendesak untuk segera diselesaikan karena draf RUU KUHP tersebut sudah dibahas dalam waktu sangat lama, KUHP yang sekarang sudah kadaluwarsa, dan terdapat perbedaan terjemahan-terjemahan dalam KUHP itu sendiri. Dalam diskusi di Kampus Unud, ia mengaku banyak mendapat masukan konstruktif dari kegiatan Kumham Goes to Campus yang selama ini dijalankan Kementerian Hukum dan HAM. "Saya kira kita melakukan reformulasi terhadap beberapa pasal dan ada pasal yang dicabut berdasarkan masukan publik, seperti ada lima pasal yang sudah kita cabut, tetapi nanti akan ada pembahasan sekitar delapan sampai sembilan item pada tanggal 21 November 2022 nanti," ujarnya.