Universitas Udayana Kembali Raih Predikat Badan Publik Cukup Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Jakarta - Universitas Udayana kembali meraih predikat Badan Publik kategori "Cukup Informatif" dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Penghargaan diserahkan oleh Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong kepada Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat IGN Indra Kecapa mewakili Rektor Universitas Udayana bertempat di Ruang Anantakupa Gedung B Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

KI Pusat merupakan lembaga mandiri yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memiliki tugas menerima, memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan setiap pemohon informasi publik serta menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam laporannya menyampaikan bahwa tahun ini dilakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 355 melalui kuesioner dan presentasi untuk menilai komitmen, koordinasi dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik. Dari 85 Perguruan Tinggi Negeri lima diantaranya meraih kategori informatif, lima perguruan tinggi menuju informatif, 17 perguruan tinggi cukup informatif, 21 perguruan tinggi kurang informatif dan 37 perguruan tinggi tidak informatif.

Melihat dari jumlah tersebut secara garis besar keterbukaan informasi publik masih jauh dari tujuan yang diamanatkan UU KIP, hal ini menjadi pekerjaan bersama dengan menekankan pada masih diperlukannya dorongan lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Disisi lain dapat terlihat dengan jelas pada tahun ini upaya Badan Publik untuk berbenah diri dan patut dilakukan apresiasi yang tinggi.

Hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.