PENTINGNYA ASPEK LEGALITAS DALAM PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

Denpasar - Fakultas Kedokteran Universitas Udayana menggelar Sosialisasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pendidik (NUP) dan Sertifikasi Dosen di Ruang Pertemuan Dr. A.A Made Djelantik FK Unud Kampus Sudirman Denpasar, Senin (10/09/2018). Sosialisasi dibuka oleh Rektor Unud, Prof. A.A Raka Sudewi dengan menghadirkan narasumber dari Tim Serdos Universitas. Pelaksanaan sosialisasi ini berjutuan  untuk memberikan pemahaman terkait aspek legalitas bagi para dosen tidak tetap ataupun dosen kontrak sehingga dapat turut berkontribusi bagi pemeringkatan dan capaian kinerja Universitas Udayana.

Dekan Fakultas Kedokteran, Dr. Ketut Suyasa menyampaikan selama ini belum ada pengakuan terhadap dosen tidak tetap dan dosen kontrak dalam pelaksanaan tugas-tugasnya dibidang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hal tersebut menyebabkan publikasi dan karya tulis yang dihasilkan dosen dimaksud belum mendapat pengakuan dan mengangkat nama institusi karena belum memiliki NIDN atau NIDK. Aspek legal merupakan hal yang sangat penting untuk mendapat pengakuan bagi tenaga dosen.  Untuk itu diambil langkah-langkah penanggulannya salah   salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini. Dekan juga berharap setelah sosialisasi ini mendapat acuan yang lebih jelas sehingga dosen dapat bekerja sesuai aspek legalitas merasa aman dan nyaman dalam menjamin mutu pendidikan serta membuat dosen memiliki standar walaupun berbeda institusi seperti tenaga dosen dari Kementerian Kesehatan yang juga mengajar di Fakultas Kedokteran.

Rektor Unud, Prof. A.A Raka Sudewi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sumber Daya Manusia merupakan salah satu pilar yang penting bagi kebijakan memajukan Universitas. Rektor menyampaikan Fakultas Kedokteran memiliki komposisi dosen yang unik yakni Dosen tetap (PNS), Dosen kontrak dan Dosen dari Kemenkes. Selama ini Dosen kontrak juga melaksanakan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi namun tidak dapat diakomodir untuk pengembangan dan kemajuan institusi karena belum tersertifikasi. Untuk itu sertifikasi sangat penting dalam pelaksanaaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan salah satu persyaratannya adalah memiliki NIDN/NIDK. Nantinya jika sudah memiliki hal tersebut, dosen tidak tetap dan dosen kontrak dapat turut berkontribusi dalam capaian kinerja dan pemeringkatan Universitas Udayana. Rektor juga berharap sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti melalui sebuah aksi sehingga semua dosen dapat tersertifikasi mengingat hampir semua persyaratan sudah dimiliki. (HM)