Ketua Mahkamah Agung Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Udayana

Denpasar - Fakultas Hukum Universitas Udayana menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, SH.,MH dan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH sebagi narasumber dengan moderator Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH.M.Hum. Kuliah Umum ini mengangkat tema yang sangat relevan dan mendalam yaitu "Membangun Integritas dan Tantangan Etika Profesi Hukum di Era Society".

Dekan Fakultas Hukum Unud Prof. Putu Gede Arya Sumerta Yasa dalam sambutannya menyampaikan Profesi hukum adalah salah satu profesi mulia (officium nobile) yang memiliki tanggung jawab besar terhadap tegaknya keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Namun kita juga menyadari bahwa di era society 5.0 sebuah era yang ditandai oleh integrasi antara teknologi dan kehidupan manusia, profesi menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Integritas bukan lagi sekadar jargon. la adalah fondasi dari kepercayaan publik. Ketika etika dikompromikan, maka hukum kehilangan maknanya. Oleh karena itu, penting bagi kita, terutama para calon sarjana hukum dan praktisi hukum masa depan, untuk memahami bahwa kompetensi intelektual saja tidak cukup. Etika, moralitas, dan kejujuran adalah elemen yang tidak bisa ditawar.

"Semoga kegiatan ini dapat membuka wawasan baru, menggugah kesadaran etis, dan memperkuat komitmen kita semua dalam menegakkan hukum dengan integritas dan hati nurani," ucapnya.

Sementara Rektor Unud dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Ketua Mahkamah Agung untuk berbagi ilmu, pengetahuan, pengalaman dan pandangan yang sangat berharga bagi penguatan karakter dan profesionalisme di bidang hukum.

Dalam menghadapi dinamika global yang kian kompleks, tantangan terhadap etika dan integritas profesi hukum menjadi nyata. kini tidak hanya menuntut penegakan hukum secara formal, tetapi juga menilai sejauh mana nilai-nilai moral, keadilan, dan integritas dipegang teguh oleh para pelaku hukum.

Di era yang sering disebut sebagai society 5.0, ketika teknologi menyatu dalam kehidupan manusia, etika menjadi semakin rumit. Informasi yang tersebar begitu cepat, opini publik dapat terbentuk dalam hitungan detik, dan tekanan terhadap profesi hukum kian meningkat.

Kuliah umum hari ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali makna profesi hukum, sekaligus menumbuhkan kesadaran kritis bagi para mahasiswa hukum, calon penegak hukum masa depan, untuk memahami bahwa keahlian hukum saja tidak cukup, tetapi juga harus disertai dengan integritas yang kokoh dan tanggung jawab etis yang tinggi.

Diharapkan dari pertemuan ini, akan lahir inspirasi dan semangat baru dalam membentuk generasi hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga arif secara moral.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto dalam paparannya menyampaikan tantangan profesi hukum adalah penggunaan teknologi dalam pelayanan peradilan. Tantangan tersebut membawa dampak besar. karena saat ini ketersediaan data sangat mudah diperoleh oleh masyarakat, apalagi ditunjang dengan kemampuan komunikasi yang instan, dan akses yang lebih mudah terhadap informasi hukum. Di satu sisi telah membuka efisiensi dan keterbukaan dalam proses peradilan, namun di sisi lain kemajuan ini juga membawa tantangan baru dalam menjaga integritas dan etika profesi hukum.

"Mari kita menjaga profesionalitas profesi hukum, sehingga dapat menggugah kesadaran untuk menjadikan profesi hukum berkompeten, berintegritas, dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat," ujarnya mengakhiri paparan materi.