Unud Gelar Public Hearing Eksternal Rancangan Peraturan Rektor Tentang PBJ

Denpasar - Public Hearing Eksternal Rancangan Peraturan Rektor Tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Universitas Udayana bertempat di Aula Pascasarjana Kampus Sudirman Denpasar, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan dilingkungan Unud dan juga perwakilan pihak eksternal dan undangan lainnya. Adapun narasumber dalam Public Hearing ini yakni dari Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Asep Suryamiharja dan Tri Nugro Susilo, Perwakilan Direktorat Pembinaan PK BLU Hendry Wibowo, Kepala Seksi Perdata Kejati Bali I Gusti Ngurah Agung Kusumayasa Diputra, SH.,MH, Perwakilan BPKP Provinsi Bali Imam Mulyo Wibowo, Ketua DPD IAPI Provinsi Bali Dr. I Dewa Agung Gede Manu, SH.,MH dan Pendamping dari Universitas Terbuka Antares Firman, SE.,M.Prof.Acc.

Rektor Unud Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, ST.,Ph.D dalam sambutannya menyampaikan saat ini Universitas Udayana memiliki Peraturan Rektor terkait PBJ sehingga mengikuti peraturan PBJ pada umumnya yakni Perpres yang mengatur tentang PBJ beserta aturan turunannya. Menindaklanjuti arahan dan saran dari Dewas mengenai bagaimana Universitas Udayana sebaiknya menyusun Pertor PBJ dan belajar dari universitas yang telah menerapkannya dengan baik, maka dilakukan kerjasama dengan Universitas Terbuka dalam pengembangan teknologi informasi khususnya dalam mengadopsi Pertor berserta sistem pengadaannya. Sistem yang diadopsi tersebut diberi nama Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Universitas Udayana yang disingkat SIPranayana.

Rektor juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan ini, secara internal telah dilakukan public hearing internal yang melibatkan seluruh pimpinan di Universitas Udayana pada tanggal 8 Mei 2025. Kemudian untuk rencana penetapan Pertor dan launching sistem pendukung ini direncanakan pada tanggal 1 Juli 2025.

"Kami berharap para narasumber dan hadirin dapat memberikan pendapat, masukan dan saran atas rancangan peraturan yang disusun ini kearah yang lebih baik demi kemajuan Universitas Udayana," ujar Rektor Unud.

Sementara Koordinator BMN Unud I Dewa Made Ary Swanjaya, S.ST.Par.,MH dalam paparannya terkait Rancangan Peraturan Rektor tentang PBJ Unud menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Rektor ini dilatar belakangi karena PBJ BLU dikecualikan peraturan PBJ pada umumnya dan diatur tersendiri dengan peraturan Pemimpin BLU. Adapun tujuannya adalah tercapainya proses pengadaan barang/jasa yang memenuhi prinsip efisiensi, ekonomis dan praktik bisnis yang sehat. Pembentukan Peraturan Rektor ini juga sebagai dasar dan arah dalam pembentukan sistem baru pengadaan barang/jasa yang terintegrasi. Peraturan Rektor ini terdiri dari 11 BAB, 61 Pasal dan 3 Lampiran. Pengimplementasiannya melalui aplikasi SIPranayana yakni Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Universitas Udayana yang merupakan platform terintegrasi yang dirancang untuk mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa Universitas Udayana. Sebagai unsur pengawasan dalam SIPranayana juga dilengkapi dengan E-Audit yang memfasilitasi para auditor untuk melakukan audit secara elektronik untuk keseluruhan atau sebagian dari proses sesuai kebutuhan audit.

Dalam sesi panel yang dimoderator Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H. masing-masing narasumber membedah dan memberikan masukan maupun saran terhadap Rancangan Peraturan Rektor dimaksud sesuai sudut pandang dari institusi masing-masing.