TINGKATKAN PEMAHAMAN BIDANG KEPEGAWAIAN, UNUD SELENGGARAKAN WORKSHOP

Jimbaran - Kamis, (28/06/2018), di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran,  Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Biro Umum, Universitas Udayana menyelenggarakan Workshop "Tata Cara Pemberian Cuti, Tata Cara Penyusunan SKP Dengan Metode Cascading Bagi Pegawai di Lingkungan Universitas Udayana”. Workshop dibuka oleh Kepala Biro Umum, Drs. Ketut Amoga Sidi dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Badan Kepegawaian Negara Pusat Drs. Rahmat AS, M.M (Kepala Sub Direktorat Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja Jabatan Pegawai ASN) dan Agus Praptana, S.Sos.,M.AP (Kasubdit Kenaikan Pangkat dan Jabatan Selain Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Utama).

Kepala Bagian SDM Unud, Nyoman Sumayadnya menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan Workshop ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tata cara pemberian cuti bagi PNS, penyamaan persepsi tentang Peraturan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 serta memberikan pemahaman terkait tata cara penyusunan sasaran kerja pegawai dengan metode Cascading. Workshop diikuti oleh para Wakil Dekan II Fakultas, perwakilan fakultas, perwakilan UPT, USDI, Kooprodi serta perwakilan dari Politeknik Negeri Bali. Kepala SDM berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan memberikan pemahaman dalam hal teknis pemberian cuti dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai.


(Peserta Workshop "Tata Cara Pemberian Cuti, Tata Cara Penyusunan SKP Dengan Metode Cascading Bagi Pegawai di Lingkungan Universitas Udayana”)

Kasubbag  Direktorat Pengadaan dan KepangkatanBadan Kepegawaian Negara dalam penyajian materinya menjelaskan tentang dasar hukum pemberian cuti yaitu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam hal ini pengertian cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti (PYBMC) adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Jenis-jenis antara lain Cuti Tahunan (CT), Cuti Besar (CB), Cuti Sakit (CS), Cuti Melahirkan (CM), Cuti karena Alasan Penting (CAP), Cuti Bersama (CBer) dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Mekanisme dan ketentuan dalam pengajuan Cuti mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan.

Disamping itu terdapat pula ketentuan lainnya antara lain PNS yang sedang menggunakan hak atas CT, CB, CAP dan Cber dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS. Hak atas CT, CB, CS, CM, CAP yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK. PPK setelah menerima pemberitahuan memberikan hak atas cuti kepada PNS. Ketentuan mengenai CS, CM, CAP, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS. PNS yang sedang menjalankan CLTN pada saat diberlakukannya PP 11/2017, setelah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN. PNS yang telah selesai menjalankan CLTN dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan CT apabila telah bekerja secara terus-menerus paling singkat 1 tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS. Penghasilan lain yang antara lain berupa tunjangan kinerja, tunjangan perbaikan penghasilan dibayarkan kepada PNS yang sedang menjalankan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan penyusunan SKP dengan Metode Cascading dijelaskan bahwa dalam menyusun SKP harus memperhatikan beberapa hal diantaranya jelas, dapat terukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu. SKP memuat kegiatan tugas jabatan da target yang harus dicapai. Setiap tugas jabatan yang dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Dalam menetapkan target SKP harus mengacu beberapa hal antara lain kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Permasalahan umum yang sering dihadapi dalam implementasi adalah kesulitan dalam menuliskan kegiatan tugas jabatan dalam SKP, karena kegiatan yang dilaksanakan berbeda dengan jabatan yang diemban serta belum adanya standar kinerja jabatan sehingga sulit untuk mengukur dan menilai kinerja secara fair. (HM)