TEKAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI, UNUD GELAR SOSIALISASI

Bukit Jimbaran (12/04/2017) – Biro Umum Universitas Udayana melalui Bagian SDM menyelenggarakan “Sosialisasi Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin Dan Atau Permasalahan Kepegawaian Lainnya” yang dihadiri oleh Para Wakil Dekan II Fakultas, Kepala Biro Umum, Kaprodi, Kepala Bagian TU Fakultas serta perwakilan dari Bagian Kepegawain Institut Seni Indonesia Denpasar (ISI), Politeknik Negeri Bali (PNB) dan Kopertis. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unud ini menghadirkan Narasumber dari Biro SDM Kemenristek Dikti, Adi Sulistyo, SH.,MH yang merupakan Kepala Sub Bagian Disiplin dan Pemberhentian Biro SDM bersama John Frits Tarihoran staf senior Biro SDM.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unud, Prof. Dr. Ir. Ketut Budi Susrusa, MS dalam sambutannya menyampaikan masalah SDM merupakan masalah yang sulit dalam hal pengambilan keputusan, sekalipun aturannya sudah jelas, akan tetapi masih mengalami kendala dalam penerapannya karena menyangkut faktor psikologi. Namun hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan mengingat amanah dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan dalam rangka Membangun Tata Kelola yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi yang ditegaskan dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang fokusnya adalah penegakan Disiplin. Budi Susrusa juga menyampaikan bahwa di Unud sudah dibentuk Komisi Disiplin yang beranggotakan para Wakil Dekan II Fakultas untuk penyelesaian kasus pelanggaran disiplin. Melalui sosialisasi ini diharapkan mendapat kejelasan tentang tugas dan fungsi bidang SDM terkait kewewenangan dan resiko yang akan dihadapi dalam penegakan disiplin di Unud.

Adi Sulistyo dalam paparannya menjelaskan tentang landasan aturan dalam penegakan disiplin, faktor penyebab pelanggaran disiplin, pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran disiplin, kewajiban dan larangan bagi PNS, kewenangan pemberian sanksi serta sanksi pelanggaran disiplin. Sanksi paling berat yang dijatuhkan dalam hal pelanggaran disiplin adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila seorang PNS melakukan pelanggaran yang sangat berat seperti perbuatan makar. Setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan upaya penegakan disiplin. “Apabila atasan tidak menjatuhkan hukuman kepada bawahan yang melanggar disiplin, maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan bawahan”, kata Adi Sulistyo. Total kasus pelanggaran disiplin pada kementerian sampai saat ini berjumlah 824 kasus dan yang masih aktif sebanyak 409 kasus. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian kasus disiplin adalah penerapan prosedur yang sering tidak tepat. Kesalahan-kesalahan kecil seperti berkas tidak sesuai, bukti tidak lengkap, cara melakukan pemeriksaan salah dan prosedur pemanggilan yang tidak sesuai membuat lambatnya penyelesaian kasus pelanggaran disiplin.   

John Frits Tarihoran menyampaikan materi tentang “Proses Dan Prosedur Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin” dari tahap pemanggilan, pemeriksaan sampai pengambilan keputusan. John juga menegaskan agar setiap penyelesaian kasus pelanggaran disiplin mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari kekalahan apabila diajukan gugatan ke PTUN.

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Biro Umum, Ketut Amoga Sidhi banyak para Kaprodi yang mengajukan permasalahan tentang Ijin belajar dan tugas belajar bagi dosen. Karena selama ini masih kurangnya pemahaman tentang prosedur penghentian tunjangan yang didapat apabila mengikuti tugas belajar atau ijin belajar. Berbagai masukan lainnya juga diperoleh pada saat diskusi dan diharapkan ada kesamaan persepsi dalam hal penyelesaian kasus disiplin PNS. (HM)