UNUD GELAR FGD SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA ASING

Denpasar, 18 Maret 2017 Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Registrasi, Seleksi Penerimaan, dan Registrasi Online Mahasiswa Asing di Ruang Sidang Lantai 4 Fakultas Kedokteran Unud Kampus Sudirman. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, MS yang diikuti oleh para Wakil Dekan I Fakultas, Ketua CIP, Ketua USDI, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Masyarakat dan Pengelola mahasiswa asing dilingkungan Unud. FGD ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi tentang mekanisme pengelolaan mahasiswa asing di Universitas Udayana. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri, Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti, Adhrial Refaddin, SIP, MPP dan Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Denpasar, Ayuningtyas Sari Bareta, A.Md.Im.,SH.

Wakil Rektor Bidang Akademik dalam sambutannya menyampaikan diskusi ini ditujukan untuk akuntabilitas dari pelaksanaan proses pembelajaran dari penerimaan sampai output mahasiswa asing agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait penerimaan mahasiswa asing di Unud dikelompokkan menjadi 2 yaitu program Degree yang terdiri dari program Sarjana dan program Pascasarjana; dan Program Nondegree, untuk short course dan internship. Untuk penerimaan program sarjana di Unud mengacu pada Permenristekdikti Nomor 126 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara penerimaan mahasiswa asing seperti kualifikasi akademis terkait penyetaraan ijasah dan persyaratan khusus seperti jumlah mahasiswa dimana 10% untuk Doktor dan 20% untuk Non Doktor serta persyaratan lain dari imigrasi seperti izin tinggal dan asuransi kesehatan, mematuhi hukum dan perundang-undangan Indonesia  selama mengikuti proses belajar dan yang paling penting adalah memiliki biaya untuk kuliah. Wakil Rektor Bidang Akademik berharap setelah FGD ini diharapkan proses penerimaan mahasiswa asing di Unud sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dibentuk Tim Perumus untuk menyusun Prosedur Operasional Baku penerimaan mahasiswa asing.

Adhrial Refaddin, SIP, MPP, Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri, Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti dalam paparannya menyampaikan untuk tahun ini Kementerian fokus mempersiapkan perguruan tinggi meningkatkan kualitasnya. Masih sedikit perguruan tinggi yang mampu mengelola Internasional Program, dari 30 bantuan yang diberikan, 25 bantuan yang salah sasaran. Kendala bahasa merupakan salah satu permasalahan yang masih ada yang sudah ditanggulangi dengan language centre disamping birokrasi pengurusan izin belajar yang cukup lama. Salah satu aspek kecil yang sudah dilakukan untuk meningkatkan jumlah mahasiswa asing adalah memudahkan proses birokrasi. Saat ini Kementerian sudah memiliki aplikasi online untuk pengurusan izin belajar yang sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Denpasar, Ayuningtyas Sari Bareta, A.Md.Im.,SH dalam paparannya tentang keimigrasian menjelaskan izin tinggal mahasiswa asing mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam pelaksanaan tugasnya pihak Imigrasi memakai 3 Dasar Hukum, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, PP Nomor 31 Tahun 2013, Permen Hukum dan Ham RI Nomor 27 Tahun 2014. Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin tinggal dari imigrasi sesuai visa yang dimiliki. Ayuningtyas juga menjelaskan jenis-jenis visa dan izin tinggal yang dapat dimiliki oleh orang asing serta mekanisme pengurusannya. Pengurusan visa juga sudah dapat dilakukan secara online dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Ketua CIP Unud, Ibu Sri Harta Mimba dibahas tentang teknis pengurusan visa dan kebijakan dari kementerian, serta integrasi data mahasiswa asing dari kementerian ke Universitas dan web services.(HM)