Rektor Unud Lantik dan Ambil Sumpah/Janji 93 Pejabat Fungsional di lingkungan Universitas Udayana

Denpasar - Universitas Udayana Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional (Selasa, 22/12/2020), bertempat di Ruang Nusantara Gedung Agrokompleks Kampus Sudirman Denpasar. 

Pelaksanaan pelantikan hanya dihadiri secara langsung oleh perwakilan Pejabat Fungsional yang dilantik.  Turut hadir dalam acara ini Rektor, Para Wakil Rektor, Kepala Biro dan Ketua USDI. Para Pimpinan Fakultas, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga dan undangan serta pejabat yang dilantik lainnya yang mengikuti prosesi secara daring melalui Aplikasi Webex Unud dari kediaman masing-masing. 

Kepala Biro Umum Drs. Ketut Amoga Sidi dalam laporannya menyampaikan penyelenggaraan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017. 

Pejabat fungsional yang dilantik ini sebelumnya menduduki jabatan Struktural baik sebagai Kepala Bagian maupun Kepala Subbagian yang berjumlah 93 orang; terdiri dari 13 orang Analis Anggaran, 20 orang Analis Kepegawaian, 6 orang Analis Pengelola Keuangan APBN, 36 orang Arsiparis, 2 orang Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, 12 orang Pranata Humas, dan 4 orang Pranata Komputer. 
Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Kepala Bagian dari 58 Tahun menjadi 60 Tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Madya sebanyak 4 orang. 

Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi dalam sambutannya menyampaikan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji  Pejabat Fungsional yang baru ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan birokrasi   guna mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien, dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintahan kepada publik. 

Di samping itu, sesuai dengan surat Edaran Sesjen Kemendikbud,  pengangkatan  dan  pelantikan  dalam  jabatan  fungsional melalui penyetaraan jabatan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2020. 

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi akibat dari penyetaraan ini, sesuai dengan Permenpan RB RI Nomor : 28 Tahun 2019 pada pasal 12 ayat (2), Pelaksanaan kegiatan pada kelas jabatan fungsional yang disetarakan ditetapkan setara dengan pelaksanaan kegiatan pada kelas dalam jenjang jabatan yang akan diduduki dan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya dan pada ayat (4) dimana rincian tugas dan fungsi koordinasi, tugas tambahan serta pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh pimpinan Instansi Pemerintah. 

Terkait hal tersebut, menunggu terbitnya aturan Mendikbud, selaku pimpinan instansi dan supaya tetap berjalannya tugas dan fungsi koordinasi yang sudah berjalan selama ini serta sesuai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana Nomor 30 tahun 2016 maka akan diterbitkan Surat Keputusan Rektor yang mengatur koordinasi dan subkoordinasi sesuai dengan kompetensi dan analis beban kerja.