PENGAJUAN SURAT KEPUTUSAN (SK) MELALUI SISKA DIPERLUAS SAMPAI FAKULTAS DAN PASCASARJANA

Sebagai implementasi peta jalan reformasi birokrasi 8 area perubahan, Selasa, 18 September 2018, Biro Umum menyelenggarakan Sosialisasi SISKA di Lingkungan Fakultas dan Pascasarjana Unud. Acara berlangsung di Ruang Bangsa Lt.3 Gedung Rektorat Kampus Unud Jimbaran ini dibuka oleh Kepala Biro Umum Drs. Amoga Sidhi, dan diikuti oleh unit kerja yang terdiri dari Fakultas/Pascasarjana/Program Studi, Dalam sosialisasi ini dilakukan pemaparan materi mengenai Tata Kelola Keputusan Rektor Unud yang disampaikan oleh Kepala Biro Umum, dan Teknis Penyusunan Keputusan Rektor Universitas Udayana oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Tata Laksana, Biro Umum. Sosialisasi juga dilakukan melalui simulasi penggunaan SISKA yang yang disampaikan oleh Tim USDI.


(Kepala Biro Umum, Drs. Amoga Sidhi saat menyampaikan materi)

Kepala Biro Umum, Drs. Amoga Sidhi menyampaikan bahwa Keputusan Rektor bukan hanya diperlukan dokumen administrasi yang antara lain dipergunakan untuk Laporan Pertanggung Jawaban, akan tetapi Keputusan Rektor juga memiliki konsekuensi hukum serta harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Keputusan Rektor harus ditetapkan sesuai dengan prosedur dan kewenangannya. Pada kesempatan ini juga disampaikan implementasi reformasi birokrasi di area perubahan peraturan perundang-undangan dimana SK Rektor untuk kegiatan di Fakultas dan Pascasarjana dikuasakan penandatanganannya kepada Dekan dan Direktur Pascasarjana yang tertuang dalam Keputusan Rektor No 804 dan Surat Edaran Nomor 8517/UN14/SE/2018 tentang Jenis Keputusan Rektor dalam Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.


(Kepala Subbagian Hukum dan Tata Laksana, I Wayan Gayun Widharma, SE., M.Si menyampaikan materi)

Untuk materi Teknis Penyusunan Keputusan Rektor Universitas Udayana yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Hukum dan Tata Laksana, I Wayan Gayun Widharma, SE., M.Si menyampaikan Naskah Dinas adalah informasi tertulis yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang seperti yang tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2016. Dalam materinya juga tekankan tentang jenis-jenis Keputusan yang dikuasakan kepada Dekan dan Direktur Pascasarjana untuk efisiensi dan efektivitas dalam penetapan Keputusan Rektor (SK), dasar Hukum terkait dengan tata penulisan SK Rektor, serta permasalahan yang sering muncul dalam diktum. Pada akhir  materi disampaikan juga tentang proses bisnis SISKA. Materi dari Tim Usdi Unud yang dalam hal ini diwakili oleh Made Widiarta, S.Si., M.Kom dan Duman Care Krishne, ST., MT menyampaikan tentang tahapan yang harus dilakukan dalam pengajuan SK dan Simulasi penggunaan SISKA dalam penyusunan Surat Keputusan Rektor. (HM)


(Made Widiarta, S.Si., M.Kom saat menyampaikan simulasi SISKA)