Unud Gelar Rapat PPID: Tetapkan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025

Universitas Udayana menyelenggarakan Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara daring pada Rabu (20/08/2025). Rapat ini dihadiri oleh Rektor Universitas Udayana selaku Atasan PPID, Wakil Rektor bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi, Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes. selaku Ketua PPID Universitas, para tim pertimbangan, para pimpinan Fakultas dan Pascasarjana selaku PPID Pelaksana, serta Tim Pelaksana PPID di tingkat universitas, fakultas, dan pascasarjana.

Agenda rapat diawali dengan laporan pelaksanaan PPID Universitas yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Arsip PPID , Dra.Hamidiah Yunus. Dalam laporannya, ia menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap laman PPID fakultas dan pascasarjana, pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), jumlah permohonan informasi publik yang diterima, hingga capaian Universitas Udayana dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik lima tahun terakhir.

Tercatat, pada tahun 2024 PPID Unud menerima 23 permohonan informasi publik, sedangkan hingga tahun 2025 sudah terdapat 49 permohonan. Selain itu, terdapat satu sengketa informasi publik yang masih berproses di Komisi Informasi Provinsi Bali.

Dalam arahannya, Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D. menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi perguruan tinggi negeri sebagai badan publik. Rektor mengingatkan agar seluruh unit kerja di Unud memastikan kelengkapan dan pembaruan dokumen di laman PPID, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah, cepat, dan transparan.

“Jangan sampai laman PPID kita tidak berjalan dengan baik. Informasi yang dibutuhkan publik harus tersedia dan terakses dengan benar, karena ini menjadi salah satu indikator penilaian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Rektor.

Selanjutnya, rapat dipandu oleh Wakil Rektor bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi selaku Ketua PPID Universitas, Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes., untuk menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025 yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor. DIP tersebut memuat berbagai informasi, antara lain profil universitas, struktur organisasi, laporan keuangan yang telah diaudit, renstra dan renja, kalender akademik, pengumuman penerimaan mahasiswa baru, informasi kemahasiswaan, hingga dokumen kebijakan dan peraturan.

Selain menetapkan DIP, rapat juga menggelar uji konsekuensi terhadap 12 kategori Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Beberapa di antaranya meliputi data pribadi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan; daftar nilai dan riwayat studi; soal dan jawaban ujian; laporan keuangan sebelum diaudit; borang akreditasi; hingga dokumen terkait sanksi disiplin pegawai. Setelah melalui pembahasan, rapat menyepakati untuk menetapkan ke-12 kategori tersebut sebagai informasi yang dikecualikan di Universitas Udayana.

Ketua PPID Universitas, Prof. Adit, menegaskan bahwa komitmen bersama dari seluruh unit kerja sangat diperlukan agar pengelolaan informasi publik di Unud semakin baik.
“PPID bukan hanya tugas satu orang atau satu tim, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan keterbukaan informasi yang baik, kita bisa membangun kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa Universitas Udayana mengelola informasi dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Agenda terakhir rapat membahas keikutsertaan Universitas Udayana dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Ketua PPID menyampaikan bahwa keberhasilan Unud dalam ajang ini sangat ditentukan oleh konsistensi pengelolaan dan pembaruan data di laman PPID setiap unit kerja.