Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Unud Dihadiri Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta
Denpasar - Komisi X DPR RI bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia menggandeng Universitas Udayana dalam menyelenggarakan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Pertemuan dr A.A. Made Djelantik Fakultas Kedokteran Kampus Universitas Udayana Sudirman Denpasar, Kamis (4/12/2025).
Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Bali I Nyoman Parta, S.H., Perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dalam kesempatan ini diwakili oleh LLDIKTI, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud, Kepala Biro Kemahasiswaan Unud, Para Koordinator di lingkungan Unud, Ketua dan Sekretaris Satgas PPKS beserta Tim, Para Perwakilan Dosen, Pegawai dan Mahasiswa dari ke 13 Fakultas di lingkungan di Universitas Udayana.
Rektor Unud yang dalam kesempatan ini diwakili Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, S.P.,M.Agr menyambut baik acara sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Universitas Udayana. Regulasi ini merupakan pijakan penting untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Baik kekerasan fisik, psikologis, diskriminasi, perundungan, kekerasan seksual, maupun bentuk-bentuk kekerasan lainnya, tidak boleh mendapatkan ruang dalam ekosistem pendidikan tinggi. “Atas nama Rektor Universitas Udayana, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang telah bekerja sama dengan Universitas Udayana dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini,” ujar Prof Alit.
Kerja sama ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, legislatif, dan perguruan tinggi untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkeadaban. Kehadiran Bapak/Ibu serta adik-adik mahasiswa dari 13 fakultas menjadi bukti komitmen kita bersama untuk memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini secara menyeluruh di seluruh unit di lingkungan Universitas Udayana. Peran aktif dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sangat penting dalam membangun budaya kampus yang saling menghormati, peduli, dan berintegritas.
Universitas Udayana telah dan terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk meningkatkan kapasitas satuan tugas, memperbaiki sistem pelaporan, menyediakan layanan pendampingan, serta mengedepankan prinsip empati, kerahasiaan, dan keadilan dalam setiap prosesnya. Namun upaya ini tidak akan optimal tanpa partisipasi aktif dari seluruh sivitas akademika. Melalui sosialisasi hari ini, kami berharap pemahaman kita terhadap Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 semakin komprehensif, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif dan konsistens. Tujuan kita bersama adalah menghadirkan kampus yang memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika untuk belajar, mengajar, berkarya, dan berkembang.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta, S.H menekankan bahwa kampus harus menjadi tempat tumbuhnya nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Kita semua tentu ingin menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan dan perundungan. Intelektual tanpa pembangunan moral sangat berbahaya, karena itu pendidikan moral harus menjadi pondasi utama. Selain itu beliau juga menjelaskan enam jenis kekerasan yang perlu diwaspadai, yaitu kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, kekerasan seksual, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Dalam sosialisasi ini juga hadir dua pembicara yakni I Ketut Wenten, S.H. dari LLDIKTI Wilayah VIII yang membawakan materi berjudul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) dan Faridah Rahmah dari Yayasan Bali Bersama Bisa.
