Universitas Udayana Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 dan SIPranayana
Universitas Udayana menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Universitas Udayana (SIPranayana) pada Rabu, 9 Juli 2025 bertempat di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Kampus Jimbaran.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Biro Umum Universitas Udayana, Ni Made Pertami Susilawati, SE., MM. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 telah disahkan pada tanggal 7 Juli 2025 dan menjadi dasar hukum terbaru dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Udayana.
“Bapak Ibu kami undang agar mengetahui tugas-tugas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, Bapak Ibu dapat menanyakan hal-hal yang belum jelas. Tim dari BMN maupun yang sudah terbiasa melaksanakan ini siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masing-masing unit,” ujar Kepala Biro Umum.
Ia juga menekankan bahwa peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan keluwesan dan percepatan proses tanpa menambah risiko, karena telah didukung dengan sistem yang dirancang secara cepat dan transparan.
Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah perkenalan SIPranayana, sistem informasi pengadaan yang dikembangkan sebagai bagian dari implementasi peraturan baru. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa di lingkungan kampus. Dalam proses pengembangannya, Universitas Udayana mendapat pendampingan teknis dari Universitas Terbuka yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan sistem pengadaan berbasis teknologi informasi.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Barang Milik Negara (BMN) Universitas Udayana, I Dewa Made Ary Swanjaya, bersama tim teknis pengelola SIPranayana. Mereka menjelaskan secara rinci isi peraturan baru serta memberikan panduan teknis mengenai penggunaan sistem tersebut.
Acara ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pengendali Kualitas, dan perencana dari seluruh fakultas dan unit kerja di lingkungan Rektorat Universitas Udayana. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami peraturan dan sistem baru secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan kampus dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan akuntabel.