LPPM Unud Selenggarakan Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing

Jimbaran - LPPM Unud bekerjasama dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti selenggarakan Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran, Senin (14/10/2019). Sosialisasi ini dihadiri Para Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, Kepala Puslit serta Perwakilan dari PTN, PTS dan SKPD di lingkungan Provinsi Bali. 

Nara sumber yang hadir dalam sosialisasi ini Kasubdit Perizinan Penelitian Kemenristekdikti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Kemenkumham dan dr. Eggi Arguni, M.Sc.Ph.D.,Sp.A dari UGM.

Dalam sambutannya membuka acara tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. I Nyoman Gde Antara menyampaikan bahwa kita dituntut untuk melakukan penelitian yang harus bekerja sama dengan peneliti luar negeri yang tentu salah satu kendalanya terkait dengan perizinan. Penelitian kini juga dituntut harus memiliki outcame yang diperoleh, untuk itu diharapkan Kementerian dapat memfasilitasi sehingga hal ini tidak menjadi kendala di masa yang akan datan. Wakil Rektor juga memberikan apresiasi kepada Kementerian atas sosialisasi yang diberikan di Universitas Udayana. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh unit terkait, sehingga ada pemahaman terkait legalitas dalam perizinan penelitian asing.

Dalam materi yang disampaikan narasumber Kemenristekdikti terkait Perizinan Penelitian Asing Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 disampaikan bahwa pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari Pemerintah Pusat. Terkait jaringan dan kemitraan, unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib melakukan kemitraan dalam penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam melakukan kemitraan wajib melakukan alih teknologi dan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif. (HM)