Universitas Udayana Terima Kunjungan Tim Monev Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran MKWK

Jimbaran – Universitas Udayana menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK) Berbasis Proyek Tahun 2025, pada Kamis (13/11/2025) bertempat di Gedung LP3M, Kampus Jimbaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sesi Monev oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) kepada sejumlah perguruan tinggi penerima bantuan, termasuk Universitas Tadulako, Universitas Mulia, dan Universitas Udayana.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Unud, Plt. Ketua LP3M, Dosen dan Mahasiswa. Tim Pemonitoring dan Evaluasi (Pemonev) yang hadir terdiri dari Prof. Dr. Antonius Nanang Tyasbudi Puspito, M.Sc., Nur Masyitah Syam, S.E., Dian Anggraini, dan Ahmad Zuliansyah Dwi Putra. 

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana, Prof. Ir. I Nengah Sujaya, M. Agr.Sc., Ph.D., menyampaikan bahwa Unud sangat berkomitmen terhadap pelaksanaan program MKWK di lingkungan kampus. “Banyak dosen yang memiliki kompetensi mumpuni untuk menjadi pengampu mata kuliah Penguatan Profil Ideologi Pancasila (PPIP), meskipun secara administratif kualifikasinya belum sepenuhnya sesuai. Kami terus mendorong agar pelaksanaan pembelajaran MKWK dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Belmawa atas kepercayaan yang diberikan kepada Universitas Udayana . “Terima kasih kepada tim Belmawa atas dukungannya. Kami berharap kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengan proposal yang diajukan, dan seluruh luaran yang diharapkan dapat tercapai dengan baik. Ke depan, universitas bersama LP3M akan menyiapkan kebijakan dan pedoman, seperti Peraturan Rektor, agar pelaksanaan MKWK lebih terstruktur, solid, dan sesuai dengan tata cara pembelajaran yang semestinya,” tambahnya.

Sementara itu, Nur Masyitah Syam, S.E., selaku Penanggung Jawab Kurikulum dan Capaian Pembelajaran dari Tim Monev, menjelaskan bahwa program bantuan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan empat mata kuliah wajib kurikulum, yakni Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Keempat mata kuliah ini harus dijalankan secara mandiri, dengan bobot minimal dua sks atau lebih. Melalui program bantuan ini, kami mendorong agar perguruan tinggi dapat mengembangkan model pembelajaran MKWK yang inovatif, kontekstual, dan berorientasi pada proyek,” ungkapnya.