BMN Unud Kembali Gelar Sosialisasi Pertor Nomor 8 Tahun 2025, Dorong PBJ yang Cepat, Tepat dan Sesuai Ketentuan

Jimbaran - Universitas Udayana melalui BMN Biro Umum kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Rektor (Pertor) Unud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Unud dan SIPranayana kepada Pelaku Pengadaan bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Senin (28/7/2025). Peserta sosialisasi difokuskan untuk pelaku pengadaan di internal Universitas Udayana yakni PPK, Pejabat Pengadaan, Pengendali Kualitas dan Perencana Pengadaan. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Umum dengan narasumber Koordinator BMN Unud dan Tim.

Kepala Biro Umum Unud Ni Made Pertami Susilawati, SE.,MM dalam sambutannya menyampaikan dalam sosialisasi ini kembali mengundang para pejabat pengadaan sesuai dengan isi Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025. Sosialisasi ini dilaksanakan berkaitan dengan kendala maupun permasalahan yang ditemui dalam penerapan SIPranayana yang sudah berjalan beberapa minggu, dimana banyak hal yang harus dipahami bersama. Banyak pejabat pengadaan yang sudah langsung konsultasi dengan BMN, untuk menyiasati agar tidak satu persatu melakukan konsultasi, BMN kembali mengadakan sosialisasi terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ini. 

Kegiatan sosialisasi Pertor Unud Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengadaan PBJ ini dan SIPranayana ini diharapkan bisa menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa di Universitas Udayana. Tentunya jika nanti ditemukan banyak kendala meskipun sosialisasi ini sudah dilaksanakan tetapi di tengah jalan ada hal yang kurang paham akan difasilitasi dan di akomodir.

"Kami berharap semua pelaksanaan PBJ yang kita punya melalui Pertor Nomor 8 ini bisa kita selesaikan dan laksanakan dengan baik dan tanpa ada masalah itu menjadi intinya," ujarnya.

Kepala Biro Umum juga berharap dengan adanya Pertor ini pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan Universitas Udayana bisa dilakukan secara cepat, tepat dan tanpa ada masalah, dan sesuai dengan ketentuan karena semuanya diatur didalam SIPranayana ini. 

Dalam kegiatan ini, para peserta sosialisasi juga diimbau untuk aktif bertanya dan berdiskusi apabila terdapat hal-hal yang masih belum jelas, guna memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap implementasi Pertor ini.

Koordinator BMN Unud I Dewa Made Ary Swanjaya dalam paparannya menyampaikan terkait proses pengadaan di Universitas Udayana. Dijelaskan bahwa di BMN sudah mendapatkan penyedia terpilih, terdapat 10 kategori penyedia dari 32 yang sudah diundang dan diumumkan sehingga harus dilakukan sosialisasi lagi kepada pelaku usaha agar paham terkait proses pengadaan barang dan jasa atau dokumen kualifikasi perusahaan yang memang tidak dimiliki. Adapun penyedia yang sudah didapatkan adalah penyedia komputer, alat elektronik, jasa penerbitan dan percetakan, jasa furniture dan interior, banten dan aci, alat laboratorium, jasa pemeliharaan listrik, konsultan manajemen konstruksi, alat tulis kantor, jasa sewa keperluan pesta, yang semuanya dapat dilihat di Si-DaPeT. Pada Daftar Penyedia Terpilih menggunakan sistem gugur dan sistem nilai. Dalam paparannya Koordinator BMN juga menyampaikan daftar nama penyedia terpilih yang sudah masuk di SIPranayana serta hal-hal yang harus diperhatikan oleh masing-masing pelaku pengadaan seperti pembuatan KAK.

Dalam sosialisasi juga dijelaskan terkait platform Univ. Udayana Mall (UMall) yang ada di SIPranayana.