Unud Gelar Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Pejabat Fungsional

Jimbaran - Universitas Udayana menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Kamis (17/7/2025). Pengambilan Sumpah/Janji ini dilakukan langsung oleh Rektor Unud, dimana terdapat 123 orang yang diambil Sumpah/janji. Pengambilan Sumpah/Janji PNS melibatkan 121 orang dari pengadaan CPNS Tahun 2023, sementara Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional melibatkan 115 orang yang terdiri dari 113 orang Pejabat Fungsional Dosen dan 2 orang Pejabat Fungsional Tenaga Kependidikan. Bagi yang beragama Hindu, sebelum pengambilan sumpah/janji dilaksanakan upacara Mejaya-jaya bertempat di Pura Dalem Belembong. Prosesi pengambilan sumpah/janji ini juga disaksikan oleh Para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas, Kepala Biro dan Rohaniawan masing-masing agama.

Kepala Biro Umum Unud Ni Made Pertami Susilawati, SE.,MM dalam laporannya menyampaikan pengambilan sumpah/janji PNS ini dalam rangka pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, seperti yang diamanatkan dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional adalah amanat dari pasal 87 Peraturan dimaksud. Peserta Pelantikan Pejabat Fungsional sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017. Adapun rincian peserta yang mengikuti pengambilan sumpah/janji ini terdiri Biro Umum sebanyak 2 orang, Fakultas Ilmu Budaya 6 orang, Fakultas Kedokteran 32 orang, Fakultas Peternakan 2 orang, Fakultas Hukum 2 orang, Fakultas Teknik 9 orang, Fakultas Pertanian 7 orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis 12 orang, Fakultas MIPA 7 orang, Fakultas Kedokteran Hewan 7 orang, Fakultas Pariwisata 9 orang, FISIP 17 orang, Fakultas Teknologi Pertanian 5 orang serta Fakultas Kelautan dan Perikanan 6 orang.

Sementara Rektor Unud Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, ST.,Ph.D dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil wajib dilaksanakan guna mampu membina dan menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, netral, terbebas dari intervensi politik, terbebas dari KKN, menjunjung tinggi etika jabatan serta setia dan taat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

"Jabatan fungsional yang Saudara emban, pada dasarnya merupakan sebuah pengakuan, penghargaan, dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas, dan tanggung jawab saudara dalam bertugas di Universitas Udayana. Dengan keahlian atau keterampilan yang dimiliki, Saudara diharapkan mampu melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebaik-baiknya," ucap Rektor Unud. 

Rektor berharap para dosen tidak hanya aktif dalam mendidik dan mengabdi kepada masyarakat, akan tetapi juga giat dalam melakukan riset dan publikasi, baik ditingkat nasional maupun internasional, sebagai salah satu indikator kenaikan jabatan akademik dosen. Begitupun para tenaga kependidikan, diharapkan mampu memberikan pelayanan administrasi terbaik, cepat, dan akurat, demi menunjang proses pendidikan di Universitas Udayana.