Universitas Udayana Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 dan SIPranayana Kepada Pelaku Usaha
Universitas Udayana menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Universitas Udayana (SIPranayana) yang berlangsung secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Umum Universitas Udayana, Ni Made Pertami Susilawati, SE., MM. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada BMN yang telah menyelenggarakan sosialisasi yang berlangsung secara online ini yakni terkait Pertor Nomor 8 Tahun 2025. Lebih lanjut disampaikan bahwa selama ini proses pengadaan barang dan jasa di Universitas Udayana berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan turunannya, tetapi sejak per tanggal 7 Juli 2025 kita telah melaunching Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 terkait Pengadaan Barang dan Jasa.
Dengan proses yang panjang, tim penyusun akhirnya dapat menyelesaikan aturan PBJ tersebut khusus untuk di Universitas Udayana dan juga sudah melalui uji publik, baik dengan dengan APH juga sudah dilaksanakan. Kemudian tentunya dengan di-launchingnya aturan ini, kita wajib mengimplementasikan PBJ ini agar sesuai dengan Peraturan Rektor dimaksud. Salah satu tahap awal yang dilakukan adalah sosialisasi dengan pelaku usaha. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dengan pejabat pengadaan di internal Unud. Hari ini dilakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mengetahui proses PBJ di Unud dan tentu saja diharapkan dapat berpartisipasi dan bekerja sama dengan Unud.
"Kami berharap acara sosialisasi ini dapat memberikan gambaran, meskipun nantinya karena kita baru memulai mungkin ada hal-hal yang tidak kita pahami bersama-sama, Bapak/Ibu secara informal bisa langsung menanyakan kepada Tim kami di BMN," ujar Kepala Biro kepada Pelaku Usaha.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Barang Milik Negara (BMN) Universitas Udayana, I Dewa Made Ary Swanjaya, bersama tim teknis pengelola SIPranayana. Mereka menjelaskan secara rinci isi peraturan baru serta memberikan panduan teknis mengenai penggunaan sistem tersebut.
Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha dan diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami peraturan dan sistem baru secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan kampus dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan akuntabel.