Universitas Udayana Tindak Tegas Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual
Denpasar, 29 April 2025 — Universitas Udayana (Unud) menunjukkan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik. Rektor Universitas Udayana secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seorang mahasiswa atas pelanggaran berat berupa kekerasan seksual, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 605/UN14/HK/2025 tentang Sanksi Administratif bagi Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Udayana.
Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses investigasi mendalam oleh tim etik Fakultas dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pengambilan, perekaman, dan/atau penyebaran foto serta rekaman visual korban bernuansa seksual tanpa persetujuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f Peraturan Kemendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Rektor Universitas Udayana menyatakan bahwa sanksi pemecatan ini merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga integritas dan marwah institusi. Tindakan pelaku tidak mencerminkan karakter insan akademik yang unggul, mandiri dan berbudaya, sebagaimana tercantum dalam visi dan misi Universitas Udayana. "Kami tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran berat yang merusak citra dan reputasi universitas," tegas Rektor.
Universitas Udayana mengingatkan seluruh mahasiswa untuk menjaga komitmen moral yang harus dijaga. Kampus ini dibangun atas dasar integritas, martabat, dan rasa saling menghormati nilai yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota sivitas akademika.
Keputusan Rektor ini menjadi sinyal kuat bahwa Universitas Udayana berdiri di garis depan dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat, sesuai mandat Undang-Undang dan Peraturan Kementerian terkait. Universitas Udayana terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelanggaran etik. Penegakan sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus pengingat bagi seluruh civitas akademika untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, tanggung jawab moral, serta budaya akademik yang sehat.