Unud Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Menindaklanjuti pertemuan Wakil Rektor II PTN BLU dengan Biro SDM Kemenristekdikti pada pertengahan Mei 2019 lalu, Universitas Udayana menggelar pertemuan dengan Calon Tenaga Kependidikan Tetap Badan Layanan Umum (BLU) di Ruang A.A. Made Djelantik Fakultas Kedokteran, Senin (27/5/2019). Pertemuan ini bertujuan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penjelasan lainnya terkait tenaga kependidikan non-PNS.

            Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema PPPK ini merupakan salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer, sehingga seluruh instansi pusat dan daerah tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen tenaga honorer lainnya selain yang telah diatur pada peraturan pemerintah tersebut.

            Sesuai kebijakan yang baru tersebut, Universitas Udayana tidak mengangkat Tenaga Kependidikan Badan Layanan Umum (BLU), namun melakukan usulan untuk formasi PPPK. Sebelumnya telah dibentuk Tim Analisis Jabatan dan Beban Kerja yang bertugas menyusun dokumen usulan formasi PPPK. Dokumen tersebut diserahkan kepada Kemeristekdikti pada 27 Mei 2019 ini sebagai dasar penetapan formasi PPPK di Universitas Udayana.

            Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, SE.,MS mengatakan saat ini Universitas Udayana memiliki 1.043 tenaga kependidikan kontrak. Usulan formasi PPPK nantinya akan berasal dari 1.043 tenaga kontrak yang telah dimiliki Universitas Udayana saat ini. “Kita memiliki 1043 pegawai honorer. Kita tidak lagi buka untuk selain yang 1.043 pegawai honorer yang ada. Kami akan tetap mengusulkan yang dari itu,” jelas Prof. Wiksuana.

            Dengan diberlakukannya PPPK, pegawai honorer yang bekerja di badan pemerintahan akan memiliki kepastian kerja, baik status, hak, dan perlindungan yang jelas, serta memiliki kewajiban yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. (dsk, ben)