Universitas Udayana Gelar Public Hearing untuk Penyempurnaan Peraturan Rektor Pengadaan Barang/Jasa
Universitas Udayana (Unud) melaksanakan Public Hearing Internal Rancangan Peraturan Rektor Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, Kamis (8/5/2025) di Rektorat Kampus Jimbaran. Public hearing yang dilaksanakan kali ini mengundang unit kerja di lingkungan Universitas Udayana untuk mendengar masukan dari pihak internal. Sementara itu, public hearing eksternal akan dilaksanakan secara terpisah dengan mengundang pihak eksternal dalam rangka mendengar masukan sebelum peraturan disahkan sekaligus memperkenalkan sistem terintegrasi pengadaan barang/jasa Universitas Udayana.
Kepala Biro Umum Universitas Udayana Ni Made Pertami Susilawati mengatakan, kegiatan ini diharapkan memperoleh masukan dan saran dalam penyempurnaan draft peraturan rektor tentang pedoman barang/jasa di lingkungan Universitas Udayana. Sejak ditetapkan sebagai PTN Badan Layanan Umum pada tahun 2011, Universitas Udayana belum memiliki peraturan rektor tentang pedoman barang/jasa, sehingga pelaksanaannya mengikuti peraturan presiden dan aturan turunannya. Peraturan tersebut mengalami beberapa kali perubahan, sehingga mempengaruhi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan kinerja pelaku pengadaan barang/jasa di Universitas Udayana.
Adanya berbagai kendala dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa mendorong pimpinan Universitas Udayana untuk menyusun peraturan rektor tentang hal ini. Selain itu, Dewas Universitas Udayana menyarankan agar menyusun peraturan rektor pengadaan barang/jasa sendiri dan belajar dari universitas lain. Menindaklanjuti hal tersebut, Universitas Udayana bekerjasama dengan Universitas Terbuka untuk mengembangkan teknologi informasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Rektor Universitas Udayana Prof. I Ketut Sudarsana, mengatakan pihaknya berkomitmen menciptakan tata kelola Universitas Udayana yang efektif, efisien, dan transparan. Rektor berharap dengan adanya peraturan rektor ini, pelaksanaan pengadaaan barang/jasa akan semakin baik. Untuk itu, Rektor mengharapkan masukan dan saran dari peserta kegiatan ini untuk menyempurnakan draft peraturan rektor yang akan disahkan ini.
Selain itu, Universitas Udayana akan meluncurkan sistem terintegrasi yang diadopsi dari Universitas Terbuka. Sistem ini akan diluncurkan pada awal Juli 2025 dengan nama SIPranayana (Sistem Informasi Pengadaaan Barang/Jasa Universitas Udayana), sehingga pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dengan cepat, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.