Badan Bank Tanah Gelar Sosialisasi di Universitas Udayana Dirangkaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman
Jimbaran – Badan Bank Tanah bekerjasama dengan Universitas Udayana menggelar acara bertajuk Land Smart Campus Series, Kamis (11/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lecture Building Unud Kampus Jimbaran ini mengangkat topik “Optimalisasi Pemanfaatan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan”. Badan Bank Tanah merupakan sebuah lembaga khusus yang bertugas untuk menjamin ketersediaan tanah untuk keperluan umum, pembangunan sosial ekonomi dan juga pemeratan pembangunan. Hadir dalam kegiatan ini yakni Kepala Badan Bank Tanah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Rektor Unud beserta Para Wakil Rektor dan pimpinan Fakultas serta mahasiswa dari berbagai Fakultas dilingkungan Universitas Udayana. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Udayana dan Badan Bank Tanah yang dilanjutkan Talkshow yang menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah Dr. Yudi Kristiana, SH.,M.Hum dan Dosen Ilmu Hukum Unud Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan, SH.,MH dengan moderator Dr. Oce Madri (Tenaga Ahli Badan Bank Tanah).
Rektor Unud Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, ST.,Ph.D dalam sambutannya menyampaikan Tanah tidak hanya menjadi aset ekonomi, tetapi juga penopang kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks Bali, tanah memiliki makna yang jauh lebih luas, bukan hanya sumber daya fisik, tetapi juga ruang hidup, identitas budaya, dan harmoni sosial. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bijak, berkeadilan, dan berkelanjutan. Universitas Udayana menyambut baik inisiatif Badan Bank Tanah untuk menghadirkan program LandSmart Campus Series. Kehadiran forum ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk berdialog, bertukar pikiran, sekaligus membangun sinergi.
“Kami percaya, keterpaduan antara kebijakan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan kajian akademis akan menghasilkan arah pengelolaan tanah yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial serta ramah terhadap lingkungan,” ujar Rektor Unud.
Rektor juga mengungkapkan bahwa sebagai perguruan tinggi tertua dan terbesar di Bali, Universitas Udayana berkomitmen untuk terus berkontribusi melalui penelitian, kajian ilmiah, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia, sehingga pengelolaan tanah di Bali dapat menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain di Indonesia. Kerja sama antara Badan Bank Tanah dan Unud ini akan memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung tata kelola pertanahan yang berkeadilan, sekaligus membuka peluang kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, A.Ptnh.,MH dalam keynote speechnya mengatakan tanah tidak hanya memiliki peran sebagai ruang hidup saja tetapi juga merupakan sumber kesejahteraan dan keadilan bagi kita semua. Namun yang kita hadapi tantangan serius dalam kebutuhan tanah, dimana tanah itu ketersediaannya terbatas tapi kebutuhannya terus semakin meningkat. Kemudian untuk menjawab tantangan tersebut pemerintah menghadirkan satu badan khusus yang disebut Badan Bank Tanah dalam rangka menjamin akses masyarakat terhadap sumber daya tanah yang selama ini disuarakan ketimpangan penguasan tanah masih sangat besar. Salah satu asas hukum agraria kita adalah asal nasionalitas kemudian juga bahwa tanah ini bukan komuditi, bukan barang, tanah adalah alat yang harus digunakan untuk kita memperoleh pendapatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam praktek lapangan tanah dibeli dan begitu harga naik dijual padahal semestinya tidak seperti itu, satu sisi orang yang punya uang mengumpulkan tanah banyak dan satu sisi masyarakat berkemampuan rendah tidak mampu mengakses tanah untuk rumah tempat tinggal. Ini menjadi tantangan besar pemerintah dan untuk itu Bank Tanah ini dihadirkan. Untuk di Bali sendiri aset yang dimiliki Bank Tanah belum cukup besar dan ini menjadi tantangan kedepan. Bank Tanah ini diharapkan mampu menyediakan tanah untuk berbagai kepentingan terutama pembangunan infrastruktur yang menjadi persoalan diantaranya irigasi dan jalan.
Sementara Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyampaikan Badan Bank Tanah didirikan untuk melengkapi tugas dan fungsi pemerintah, dalam hal ini ATR/BPN sebagai regulator dan administrator dibidang pertanahan. Badan Bank Tanah ini dihadirkan untuk memudahkan investor yang membutuhkan tanah (HGU/Hak Guna Usaha) tetapi Bank Tanah tidak melakukan penjualan HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Bank Tanah ini untuk menjaga ketersediaan tanah dalam rangka berbagai kepentingan umum, untuk pembangunan nasional, untuk investor dalam kepentingan sosial misalnya masyarakat membutuhkan lapangan bola, ruang terbuka hijau dimana untuk kepentingan sosial diberikan gratis oleh Bank Tanah. Disamping itu Bank Tanah juga wajib minimal 30 persen harus diberikan untuk reforma agraria dalam rangka untuk ekonomi berkeadilan di bidang pertanahan dan diberikan secara gratis dengan jangka waktu minimal 10 tahun. Untuk kepentingan sosial minimal diberikan sebanyak 10 persen dan untuk kepentingan pemerintah gratis semuanya. Pihaknya berharap dalam kegiatan ini terjadi diskusi yang kondusif dan mahasiswa dapat bertanya seluas-luasnya terkait Bank Tanah ini.