Berawal dari Skripsi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Daftarkan Tari Pendet Memendak ke Kemenkumham

Denpasar - Berawal dari skripsi, Ida Bagus Putra Swabawa Bukian yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) berhasil memperjuangkan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tari Pendet Memendak ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Selama ini Tari Pendet Memendak belum mendapatkan perlindungan hukum. 

Perjuangan pencatatan ini merupakan tindak lanjut dan langkah nyata dari tugas akhir/skripsi yang bersangkutan dengan judul "Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Tari Pendet Memendak Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional di Pura Saren Gong Desa Kerambitan Kabupaten Tabanan".

Ida Bagus Bukian menjelaskan bahwa, Tari Pendet Memendak merupakan tarian sakral yang dipegang teguh lintas generasi di Kabupaten Tabanan. Menurutnya perlindungan hukum terhadap Tari Pendet Memendak ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi peniruan atau penjiplakan terhadap karya cipta. Ketika terjadi tindakan peniruan, kustodian akan lebih mudah membuktikan dan mengajukan tuntutan karena sudah memiliki bukti berupa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nomor pencatatan EBT51202300111.

Selain itu Ida Bagus Bukian menjelaskan, alasan dirinya mendaftarkan EBT tersebut karena kepeduliannya terhadap budaya dan tradisi Bali dan terinspirasi dari kegiatan-kegiatan pengabdian BEM Fakultas Hukum Unud yaitu Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan (Soshum Desbin) dan Pengabdian Masyarakat Iustitia.