Universitas Udayana Selenggarakan Aanwijzing Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Barang Milik Negara

Universitas Udayana menyelengarakan Aanwijzing (pemberian penjelasan) Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Barang Milik Negara dalam rangka pembangunan Asrama Mahasiswa beserta sarana penunjang kepada calon mitra sesuai dengan Pengumuman yang telah disampaikan melalui media massa sebelumnya bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Senin (1/11/2021).

Aanwijzing dihadiri oleh Rektor Unud, Kepala Biro, PPK, Direktur BPU, Koordinator BMN dan jajaran terkait serta satu calon mitra kerjasama dari PT Waskita Karya Realty. Tercatat tiga calon mitra yang telah mengisi form pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan Mitra BGS BMN.

PPK Konstruksi Dr. Ir. Lie Jasa, MT menyampaikan bahwa Proses tender ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana dokumen sudah diupload pada Web Unud (bmn.unud.ac.id) dan calon mitra tentunya sudah mengetahuinya. 

Sementara Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU dalam arahannya menyampaikan rasa syukur karena proses pemilihan mitra sudah berjalan sesuai harapan dan  jadwal yang ditentukan. Sesuai dengan jadwal saat ini pihak Unud ingin memberikan penjelasan kepada calon mitra dan jika diperlukan atau dimungkinkan untuk tinjauan lapangan. Melalui penjelasan yang disampaikan ini diharapkan menemukan persamaan persepsi sehingga tidak ada masalah serta proses selanjutnya dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal. Rektor juga memberikan apresiasi kepada Tim Pemilihan Mitra BGS dan Pimpinan akan memberikan dukungan sehingga proses terkait dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dengan mengutamakan legalitas. 

Penjelasan terkait pemilihan Mitra BGS disampaikan oleh Koordinator BMN I Dewa Made Ary Swanjaya bahwa salah satu poin yang terdapat pada dokumen pemilihan dimana dalam pemberian penjelasan  harus dijelaskan kepada peserta mengenai kerangka acuan kerja, metode pemilihan mitra, cara penyampaian penawaran, dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran, metode evaluasi, hal-hal yang menggugurkan penawaran,  bentuk perjanjian kerja sama, serta besaran, masa berlaku dan pihak yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran.