Fakultas Hukum Unud Kerjasama dengan MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Fakultas Hukum Universitas Udayana bekerjasama dengan MPR RI menggelar “Sosisalisasi Empat Pilar MPR RI” dengan tema “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi” yang berlangsung secara luring dan daring bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Selasa (11/5/2021).

Sosialisasi menghadirkan narasumber Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo, SE.,M.B.A dan selaku moderator Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum serta dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat Unud, Pimpinan Fakultas dan Pascasarjana, Ketua Lembaga, Akademisi, Dosen dan mahasiswa.

Dekan Fakultas Hukum Unud Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.,M.Hum selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini penting dalam kerangka berkehidupan bernegara di Republik Indonesia karena empat pilar yang didalamnya berisi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika adalah empat pilar yang sudah terbukti menjaga kehidupan bernegara. Dekan Fakultas Hukum memberikan apresiasi kepada Ketua MPR RI yang sudah berkenan hadir menjadi narasumber di tengah masa pandemi. Dekan berharap apa yang menjadi hasil akhir kegiatan ini membawa manfaat terutama generasi muda dari kalangan mahasiswa.

Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi dalam sambutannya menyampaikan tema sosialisasi mengindikasikan pada refleksi terhadap aktualisasi Pancasila dalam arah kebijakan Pendidikan Nasional sebagaimana dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Esensi nyata hadirnya Pancasila sebagai landasan Pendidikan, adalah demi menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Karenanya, sebagai insan akademik, kita memiliki tanggung jawab menghantarkan para mahasiswa untuk memiliki kharakter demikian. Tidak hanya berlandaskan pada Pancasila, Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah menentukan bahwa “Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Karenanya, menjadi penting bagi perguruan Tinggi, khususnya Universitas Udayana, untuk mendengarkan paparan Ketua MPR RI, guna memberikan pondasi pemahaman terkait arah kebijakan Pendidikan tinggi di Universitas Udayana. Apalagi, dalam kondisi faktual telah kita rasakan bersama, perihal menguatnya gejala polarisasi dan fragmentasi sosial baik berbasis identitas keagamaan, kesukuan, golongan dan kelas-kelas sosial; menguatnya politisasi identitas baik berdasarkan suku, ras maupun agama, yang dapat mempengaruhi cara pandang generasi milenial, khususnya para mahasiswa. 

Ketua MPR RI  H. Bambang Soesatyo dalam paparannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk pembinaan mental ideologi bangsa. Untuk mengisi kekosongan peran negara dalam membentuk mental dan ideologi bangsa telah dirancang dan dilaksanakan agenda pemantapan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilakukan melalui Sosialisasi Empat Pilar. Pancasila telah mempersatukan bangsa Indonesia dan kita harus bersyukur karena pendiri bangsa telah mewariskan dan kita tinggal menjaganya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang berpijak pada falsafah bangsanya sendiri. Dalam paparannya juga ditayangkan video renungan betapa pentingnya dalam menjaga keberagaman dan toleransi di Indonesia.