Sosialisasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum tentang Pungutan Desa oleh FH UNUD di Desa Pupuan Sawah

Penulis: Tim UPIKS FH UNUD | Editor: Md Suksma PDS

 

Pupuan Sawah, Tabanan, FLUNUD.ac.id – FH UNUD menyelenggararakan Pengabdian kepada Masyarakat pada Jumat (24/02/2023) bertempat di Balai Desa Pupuan Sawah, Tabanan dengan tema “Sosialisasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma Mengenai Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dan Pencegahan Korupsi Dana Hibah kepada Desa Adat.” Wakil Dekan I FH UNUD (Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH.,M.Hum) serta Perbekel Desa Pupuan Sawah (I Gusti Putu Suardika, S.Sos.) hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka cara pengabdian kepada masyarakat.

 

Kegiatan pengabdian menghadirkan 2 narasumber: Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH. dan Dr. Ida Bagus Surya Darma Jaya, SH.,MH. yang dimoderatori oleh I Gusti Agung Ayu Dike Widyaastuti, SH.,MH. yang dihadiri juga oleh Wakil Dekan II FH UNUD, para ketua dan perwakilan Lab/Bagian Hukum, guru besar, dosen, tenaga kependidikan di lingkungan FH UNUD, sekretaris Desa serta perangkat Desa Pupuan Sawah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Desa Pupuan Sawah, Kelihan Dinas atau Karwil Pupuan Sawah, Kelihan Dinas atau karwil Kikian, Kelihan Dinas atau karwil Cangkup, Kelihan Dinas atau karwil Laleng, Bendesa Adat Pupuan Sawah, Bendesa Adat Kikian, Bendesa Adat Cangkup, Bendesa Adat Pengesan, serta seluruh masyarakat Desa Pupuan Sawah.

 

Materi dari para narasumber berkaitan dengan pentingnya penyusunan peraturan desa yang merujuk pada instrumen hukum yang mengatur tentang Desa. Pada sesi tanya-jawab masyarakat dan perangkat Desa Pupuan Sawah menanyakan mengenai dana pungutan kepada para pelaku usaha yang mempunyai usaha di wilayah Desa Pupuan Sawah. Telah disampaikan dengan sangat baik oleh kedua narasumber dan para guru besar yang berkesempatan hadir pada saat itu, bahwa desa dilarang untuk mengadakan pungutan kepada pelaku usaha. Dan perlu memperhatikan instrumen hukum mengenai dana hibah kepada Desa Adat agar tidak ada penyalahgunaan dana guna mencegah terjadinya korupsi.