Denpasar – Fakultas Hukum Universitas Udayana menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Transformasi KUHP dan KUHAP Baru: Paradigma Penegakan Hukum Menuju Sistem Peradilan Pidana Modern di Indonesia” yang dilaksanakan secara hybrid pada Rabu (4/3/2026) bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Seminar nasional ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.,, sebagai narasumber memaparkan perspektif akademik dan praktik terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Kegiatan seminar nasional ini secara resmi dibuka oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan bahwa transformasi KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam sambutannya, Rektor juga menyampaikan harapannya kepada Fakultas Hukum agar terus berperan aktif dalam mengkaji implementasi regulasi hukum pidana yang baru, “Harapan kami kepada Fakultas Hukum untuk tetap berada dalam koridor kajian ilmiah yang kritis dalam melihat bagaimana penerapan KUHP dan KUHAP yang baru ini,” ungkap Prof. Sudarsana.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Chatarina Muliana juga menyampaikan harapannya agar dunia akademik dapat segera menyesuaikan kurikulum pembelajaran dengan perkembangan hukum pidana nasional. “Saya berharap kampus dapat segera mengadaptasi kurikulum baru terkait KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga mahasiswa yang nantinya lulus benar-benar siap untuk mengimplementasikannya,” ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh sivitas akademika, praktisi hukum, serta mahasiswa jenjang S1, S2 dan S3 fakultas hukum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia. Melalui seminar ini diharapkan dapat memperkaya diskursus akademik sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah transformasi sistem peradilan pidana menuju sistem yang lebih modern dan berkeadilan.