LOADING...
Udayana University

Kampus Berdampak: Program Bina Desa FH Unud Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Sosialisasi Pembentukan Pararem Desa Adat di Bakbakan

Mei 18, 2026 16:06 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Program Bina Desa Bakbakan 2026 Fakultas Hukum Universitas Udayana terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kampus yang berdampak bagi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi pembentukan dan pendaftaran pararem desa adat di Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar, Senin (18/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Bakbakan ini mengusung tema “Menguatkan Tatanan Desa Adat Melalui Pembentukan Pararem yang Partisipatif dan Berkeadilan.”

Kegiatan ini menjadi salah satu implementasi nyata Program Bina Desa FH Unud dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa adat, khususnya terkait pentingnya pararem sebagai aturan adat yang mengatur dinamika kehidupan sosial masyarakat Bali. Sosialisasi dilaksanakan karena sebagian besar masyarakat di desa bina masih belum memahami proses pembentukan, kedudukan, maupun mekanisme pendaftaran pararem sesuai ketentuan yang berlaku.

Hadir sebagai narasumber yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi, bersama drh. Anak Agung Gde Alit Asmara dari Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar. Kedua narasumber membahas berbagai aspek penting terkait pararem, mulai dari kedudukan pararem dalam sistem hukum adat Bali, hubungan antara awig-awig dan pararem, prinsip pembentukan yang partisipatif, hingga tata cara penyusunan dan pendaftaran pararem desa adat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi, dalam pemaparannya, menegaskan bahwa pararem tidak hanya berfungsi sebagai aturan pelengkap dalam desa adat, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab perkembangan dan dinamika sosial masyarakat secara partisipatif dan berkeadilan.

“Pararem bukan sekadar aturan pelengkap dalam desa adat, melainkan instrumen hukum yang hadir untuk menjawab dinamika sosial masyarakat secara partisipatif dan
berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, drh. Anak Agung Gde Alit Asmara menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur masyarakat desa dalam proses pembentukan pararem agar aturan adat yang dihasilkan benar-benar dipahami, dijalankan, dan sesuai dengan kebutuhan krama desa.

“Pembentukan pararem perlu melibatkan seluruh unsur masyarakat agar aturan yang lahir benar-benar dipahami, dijalankan, dan mencerminkan kebutuhan krama desa,” ungkapnya.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya harmonisasi pengaturan adat antarwilayah, khususnya antara Desa Adat Gitgit, Desa Adat Griya Sakti, Desa Adat Kabetan, dan Desa Adat Bakbakan, sehingga tercipta tata kelola adat yang selaras dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Udayana berharap masyarakat Desa Bakbakan semakin memahami pentingnya pararem sebagai fondasi penguatan hukum adat dan ketertiban sosial masyarakat desa adat. Program ini sekaligus menjadi wujud nyata peran perguruan tinggi dalam menghadirkan kampus berdampak melalui pengabdian kepada masyarakat yang langsung menyentuh kebutuhan dan persoalan di tingkat desa.