Pengumuman Hasil Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru melalui SBMPTN Tahun 2019

PENGUMUMAN

Nomor: 986/UN14/PD/2019

Tentang

KETENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) YANG DIKENAKAN
KEPADA
CALON MAHASISWA BARU YANG DITERIMA MELALUI
SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN)
TAHUN AKADEMIK 2019/2020

 

Berdasarkan hasil Verifikasi Registrasi UKT Calon Mahasiswa Baru yang diterima melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2019 dengan ini diumumkan ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebagai berikut :

  1. Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikenakan kepada masing-masing calon mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2019, dapat dilihat pada laman: https://e-registrasi.unud.ac.id/auth/login.
  2. Calon mahasiswa baru wajib melanjutkan Proses Registrasi sebagai Mahasiswa Baru Universitas Udayana sesuai dengan alur dan jadwal yang telah ditentukan pada Lampiran 1 dan 2 dari pengumuman ini.
  3. Setiap calon mahasiswa baru yang telah melakukan Registrasi Online dan bukan dari penerima/tidak lolos beasiswa Bidik Misi, wajib membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan kelompok UKT yang telah ditetapkan ke Bank BNI baik melalui Teller, ATM maupun Internet Banking.
  4. Untuk calon penerima bidikmisi pengumuman hasil verifikasi berkas dan seleksi diumumkan di laman http://beasiswa.unud.ac.id pada tanggal 27 Juli 2019.
  5. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melewati jadwal yang telah ditentukan, tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri.
  6. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun kecuali peserta dinyatakan tidak Lolos Verifikasi Berkas.
  7. Informasi terkait jadwal dan prosedur registrasi yang lebih lengkap dapat didwnload [ DISINI ]

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Bukit Jimbaran, 15 Juli 2019
Rektor       

TTD

A.A. RAKA SUDEWI
NIP 195902151985102001