Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik, Rektor Unud Paparkan Komitmen Transparansi dan Inovasi Digital di Hadapan Panelis


Jakarta, 18–20 November 2025 – Komisi Informasi Pusat (KIP) melaksanakan Uji Publik bagi Badan Publik yang dinyatakan lolos tahap pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Universitas Udayana menjadi salah satu peserta dari kategori Perguruan Tinggi bersama kementerian, pemerintah provinsi, BUMN, dan partai politik. Kegiatan berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, dengan tema presentasi “Kebijakan dan Strategi Badan Publik Memenuhi Hak Akses Masyarakat atas Informasi Publik.”

Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana, hadir langsung pada sesi uji publik tersebut didampingi Ketua PPID Unud serta Koordinator Kerja Sama dan Humas. Setiap pimpinan badan publik diberikan waktu 10 menit untuk menyampaikan presentasi, yang kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab bersama Tim Panelis yang terdiri dari Komisioner KIP, akademisi, praktisi, dan jurnalis.

Dalam presentasinya, Rektor memaparkan komitmen Universitas Udayana untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, cepat, tepat waktu, dan mudah diakses masyarakat. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kualitas layanan pendidikan tinggi.

Rektor juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi di Unud diwujudkan melalui tiga pilar utama: Penguatan SDM dan budaya transparansi di seluruh unit kerja, Penyediaan kanal informasi publik yang mudah diakses, seperti Meja Informasi Universitas Udayana di Lobby Rektorat, situs PPID, serta berbagai kanal media resmi universitas, Pengembangan ekosistem Tri Dharma berbasis data dan keterbukaan, yang mendukung pendidikan, penelitian, hingga hilirisasi hasil riset agar memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Unud memaparkan berbagai program strategis dan fasilitas pendukung pendidikan berkualitas yang menjadi bagian dari keterbukaan informasi, termasuk penguatan sarana prasarana pembelajaran, interaksi terbuka mahasiswa–dosen–orang tua, serta penyediaan lingkungan akademik yang transparan dan partisipatif.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian panelis adalah inovasi digital Universitas Udayana melalui SIPRANAYANA, aplikasi pengadaan barang dan jasa berbasis digital. Aplikasi ini memungkinkan proses pengadaan dilakukan secara terbuka, transparan, terintegrasi, dan dapat dipantau publik, termasuk validasi penyedia melalui fitur Si Dapet. Inovasi ini menjadi bukti komitmen Unud dalam mewujudkan keterbukaan pengelolaan sumber daya pendidikan.

Seluruh materi presentasi dinilai berdasarkan aspek kualitas informasi, jenis informasi yang dibuka, sarana dan prasarana layanan publik, komitmen pimpinan, hingga inovasi digital. Melalui uji publik ini, Universitas Udayana menunjukkan keseriusan dalam memperkuat tata kelola informasi dan membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Dengan berbagai strategi, kebijakan, dan inovasi digital yang dipaparkan, Universitas Udayana menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendukung terciptanya dunia pendidikan yang berkualitas dan berintegritas.