Universitas Udayana Gelar Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Usaha

Jimbaran - Universitas Udayana menyelenggarakan Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Usaha  bertempat di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan universitas, para Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Pengelola unit usaha universitas, serta tim penyusun rancangan Peraturan Rektor. Workshop dibuka langsung oleh Rektor Unud Prof. I Ketut Sudarsana yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjadi payung hukum bagi tata kelola usaha universitas agar berjalan efektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kemandirian institusi.

Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Eka Pujiyanti, SKM, SE, MKM dari Universitas Indonesia dan perwakilan dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), yang berbagi pengalaman mengenai pengelolaan unit usaha di Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH). Dr. Eka Pujiyanti memaparkan praktik baik yang diterapkan di Universitas Indonesia, khususnya dalam penerapan Peraturan Rektor UI No. 17 Tahun 2024 tentang Unit Kerja Khusus Rumah Sakit Pendidikan serta Peraturan Rektor UI No. 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Unit Kerja Khusus, yang menjadi rujukan bagi Unud dalam merancang regulasi serupa.

Dalam sesi diskusi, peserta membahas secara mendalam rancangan struktur Peraturan Rektor Universitas Udayana tentang Pengelolaan Usaha yang mencakup tiga bab utama, yaitu Badan Pengelola Usaha (BPU), Badan Usaha Milik Universitas (BUMU), serta ketentuan umum yang mengatur maksud, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan usaha. Rancangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendanaan universitas melalui pengelolaan unit-unit usaha secara profesional, mulai dari bidang jasa dan produksi hingga pengembangan badan usaha milik universitas berbentuk perseroan terbatas.

Lebih lanjut, pembahasan juga menyoroti mekanisme pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, serta tata kelola pelaporan dan pengawasan. BPU diharapkan menjadi organ strategis di bawah Rektor yang berfungsi dalam perumusan kebijakan, pengembangan usaha, serta pengelolaan aset universitas. Sementara itu, BUMU dirancang untuk berperan sebagai entitas bisnis universitas yang dapat melakukan investasi, penggabungan, maupun kemitraan dengan pihak eksternal secara akuntabel dan transparan.

Seluruh peserta aktif memberikan masukan terhadap draf rancangan peraturan, baik dari sisi substansi maupun teknis implementasi. Workshop ini menghasilkan berbagai rekomendasi penting terkait penguatan sistem pelaporan keuangan, mekanisme pembagian laba usaha, dan strategi pengawasan agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola universitas yang baik (good university governance).

Melalui workshop ini, Universitas Udayana menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola usaha berbasis regulasi yang adaptif dan visioner. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menuju kemandirian universitas dalam kerangka PTNBH, di mana setiap unit usaha diharapkan menjadi sumber daya produktif yang berkontribusi nyata terhadap pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.