LOADING...
Udayana University

LSP Unud Gelar Pelatihan Up Grading dan Sertifikasi Calon Asesor

Maret 10, 2026 08:57 Biro Akademik, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat (BAKH) Berita

Denpasar – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Udayana menggelar kegiatan Pelatihan Up Grading dan Sertifikasi Calon Asesor pada Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Udayana bertempat di Gedung Vokasi Jalan Diponegoro Denpasar, Senin (9/3/2026).

Pelatihan dibuka Wakil Rektor Bidang Akademik Unud Prof. Ir. I Nengah Sujaya, M.Agr.Sc., Ph.D dan turut dihadiri para Dekan Fakultas, Ketua LSP Unud dan Master Asesor BNSP. Pelatihan dan Sertifikasi berlangsung selama lima hari (9 -13 Maret 2026) yang dipandu empat Master Asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yaitu Made Arya Astina, Ketut Sutapa, Made Sudiarta dan I Gusti Nyoman Wiantara.

Ketua LSP Unud, Dr. Putu Saroyeni Piartrini, S.E., Ak., M.M., dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok LSP Unud dalam memelihara dan menyediakan sumber daya manusia pelaksana uji kompetensi bagi mahasiswa Unud. Hal ini sejalan dengan amanat Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 27 butir E, bahwa sertifikat kompetensi adalah hak setiap lulusan peserta pendidikan tinggi. Selain ijazah dan transkrip, Sertifikat Kompetensi dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah menjadi dokumen vital yang membuktikan kelayakan teknis lulusan kita di dunia kerja.

Selain itu juga dilaporkan perkembangan skema sertifikasi di LSP Unud saat ini yakni 12 skema sedang dalam proses penerbitan lisensi dan persiapan full assessment, kemudian 8 skema baru telah dikirimkan dan menunggu keputusan rapat pleno BNSP. Selanjutnya, kami menargetkan layanan ini mencakup 54 program studi (Sarjana dan Vokasi) di fakultas yakni Fakultas Pariwisata, FISIP, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Sejak tahun 2012 LSP ini dibentuk oleh Rektor Unud dalam rangka memenuhi standar Pendidikan vokasi yang mengharuskan lulusan prodi vokasi memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikasi ini bukan sekedar mengejar IKU, tetapi investasi nyata untuk memperpendek masa tunggu lulusan dalam memperoleh pekerjaan. Di berbagai sektor seperti pariwisata, kesehatan, Pendidikan, logistik, pertanian hingga keuangan, sertifikat kompetensi kini menjadi persyaratan administratif dan teknis yang wajib dimiliki sesuai PP No. 83 Tahun 2019.

Diharapkan kompetensi ganda yang dimiliki peserta kelak dapat membawa manfaat, baik bagi institusi maupun kesejahteraan pribadi.

Perwakilan Master Asesor Ketut Sutapa dalam hal ini menyampaikan, asesor kompetensi merupakan salah satu bagian penting dari kegiatan sertifikasi kompetensi yang menjadi ujung tombak terlaksananya aktivitas atau tugas penting yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pihaknya mewakili Badan Nasional Sertifikasi Profesi memberikan penghargaan kepada LSP Unud yang selalu memiliki komitmen tinggi dalam menyediakan kompetensi asesor yang tentunya memenuhi aspek atau prinsip-prinsip asesmen yang nantinya akan mereka jalankan.

“Kami berharap kegiatan pelatihan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya kepada LSP Unud, tetapi secara luas juga untuk memberikan pengakuan kepada lulusan Unud agar menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten,” ujarnya.

“Jika peserta yang masuk ada 47 orang, maka harapan kami pengakuan kompetensinya pun 47 orang,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. I Nengah Sujaya menyampaikan, pelatihan ini adalah bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan visi universitas yang Unggul, Mandiri, Berbudaya, serta Berdaya Saing Global. Perlu kita sadari bahwa sertifikasi kompetensi kini telah menjadi instrumen penting, bahkan menjadi ujian keluar di berbagai program studi. Kebijakan ini sudah berjalan baik di beberapa prodi profesi dan vokasi seperti Farmasi, Kedokteran Hewan, D4 Pariwisata dan Akuntansi.

“Kita masih memiliki tantangan besar terkait serapan lulusan di dunia kerja. Data menunjukkan sekitar 85 persen lulusan kita sudah terserap bekerja atau studi lanjut, namun masih ada 15 persen yang berada di area abu-abu,” ungkapnya.

Hal ini sering kali disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara standar kompetensi prodi dengan kebutuhan pengguna. Pihaknya ingin memastikan mahasiswa memiliki profil lulusan yang lengkap, tidak hanya sebagai ilmuwan, tetapi juga memiliki pengetahuan umum, keterampilan teknis, kemampuan manajerial dan etika profesional

Menjadi asesor adalah peran yang sangat strategis. Berdasarkan standar SPMI, setidaknya 10 persen dari total dosen harus memiliki kualifikasi sebagai auditor atau asesor. Dengan menjadi asesor, peserta akan lebih memahami “roh” pendidikan kita dan mampu mengarahkan kompetensi siswa dengan lebih presisi. Sertifikat kompetensi yang akan kita terbitkan bukan sekedar dokumen formalitas. Ia harus melalui proses uji yang kredibel, menggunakan instrumen yang terstandar, dan dinilai oleh asesor yang diakui oleh BNSP .

Wakil Rektor sangat berharap 47 peserta yang hadir hari ini dapat mengikuti seluruh rangkaian pelatihan selama lima hari ke depan dengan penuh semangat. Semoga seluruh peserta dapat dinyatakan lulus dan siap menjalankan tugas berat namun mulia ini di program studi masing-masing.