TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DENGAN BEKERJA DARI RUMAH BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK) DI UNIVERSITAS UDAYANA

SURAT EDARAN 
Nomor: B/1 /UN14/SE/2020


Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan dan Instruksi Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Universitas Udayana serta menindaklajuti hasil Rapat Pimpinan Universitas Udayana tanggal 18 Maret 2020. 
Pimpinan Universitas Udayana memberikan kebijakan sesuai surat edaran yang dapat diunduh pada tautan dibawah.

Surat Edaran