FMIPA Gandeng Tim Kerja Reformasi Birokrasi Universitas Udayana genjot pembangunan Zona Integritas

Bukit Jimbaran, 23 Januari 2024 - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Udayana gandeng Tim Kerja Reformasi Birokrasi Universitas Udayana dalam pembangunan Zona Integritas di unit kerja. Acara dibuka langsung oleh Ibu Dekan Fakultas MIPA Prof. Dra. Ni Luh Watiniasih, M.Sc, Ph.D dan dilanjutkan dengan pembahasan pada masing-masing area perubahan dan pendampingan oleh narasumber Bapak Wawan Mahajana Bhandesa, S.Kom., MM - Subbagian Hukum dan Tata Laksana, serta  Ibu Ni Luh Putu Eni Ledy Yanti, S.S. - Subbagian Tata Usaha, Bagian TU, RT, dan HTL, Biro Umum HTL Universitas Udayana.


Dalam pendampingan yang juga dihadiri oleh seluruh tim anggota Pembangunan ZI FMIPA kali ini, dibahas 2 poin penting yaitu  pelaporan terkait Zona Integritas dan Laporan Kinerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Pelaporan Zona Integritas perlu disiapkan dan dilaporkan pada tanggal 16 Februari 2024. Adapun hal-hal yang perlu dipastikan dalam pelaporan ini adalah: profil Fakultas, pencanangan Zona Integritas, tim kerja Zona Integritas, progres Zona Integritas, layanan unggulan, dan agen perubahan. Wawan menegaskan bahwa “agen perubahan sebaiknya dari pihak dosen dan tenaga kependidikan jadi tidak hanya dosen saja yang menjadi agen perubahan. Karena yang namanya Zona Integritas terdiri dari komponen civitas akademika fakultas”. 


Sesi LKE Zona Integritas menggarisbawahi empat kriteria minimum yang harus dipenuhi oleh Penanggung Jawab Integritas (PIC) di masing-masing Fakultas. Kriteria tersebut mencakup pengisian LHKPN, menindaklanjuti temuan eksternal, peningkatan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) setiap tahunnya, dan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) minimal B.


Wawan dalam paparan masukannya, menyampaikan dalam (1) manajemen area perubahan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan yakni penyusunan rencana pembangunan Zona Integritas, pencanangan rencana aksi, penggunaan media sosial dan materi promosi untuk sosialisasi Zona Integritas di Fakultas. (2) Manajemen area penataan tata laksana mencakup revisi SOP, pembuatan standar layanan, penyusunan peta proses bisnis, dan evaluasi SOP minimal satu kali setahun. (3) Manajemen area sistem manajemen SDM aparatur memfokuskan pada analisis beban kerja, pengajuan kebutuhan pegawai, mutasi internal, pengembangan kompetensi, dan pemberian penghargaan/reward. Sementara (4) manajemen area penguatan akuntabilitas menekankan pada pengumpulan bukti dan dokumentasi dukung, serta berbagi capaian kerja dengan pimpinan dan stakeholder, (5) dalam manajemen area penguatan pengawasan penunjukan anggota SPI sebagai satuan pengawas internal universitas udayana sudah dilaksanakan, sehingga diharapkan pengawasan dapat diperkuat. Terakhir (6) pada manajemen area peningkatan kualitas pelayanan publik, Wawan mengharapkan maklumat layanan publik harus dibuat, dipublikasikan, dan dilaksanakan oleh seluruh stakeholder fakultas. Standar layana ini minimal diriview dan dimitoring palng sedikit 1x dalam setahun. Tidak lupa wawan menyampaikana gar seluruh laporan survei kepuasan layanan bidang di upload di website fakultas.


Sementara itu pada poin survei inspirasi dikti, fakultas wajib melaksanakan survei kepada minimal 10 orang responden setiap bulannya. Responden bisa dari dosen, tendik, mahasiswa, maupun stakeholder fakultas. yang tidak kalah penting dari survei ini adalah tindak lanjutnya. Tinda lanjut hasil survei merupakan salah satu cara dalam meningkatkan layanan kepada civitas dan stakeholder fakultas MIPA.


Rapat ditutup oleh Ibu Dekan pada pukul 12.30 WITA, dengan harapan bahwa panduan ini dapat menjadi acuan bagi manajer di setiap area perubahan. Proses penginputan dokumen LKE ditekankan pada tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi, serta hasil review SOP dan layanan yang telah ada sebelumnya di Fakultas MIPA. Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan FMIPA Udayana menuju Zona Integritas yang lebih baik.