Komang Widiana Purnawan, Doktor Baru Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNUD di Penghujung Tahun 2022

Penulis: Tim IT FH UNUD | Editor: Tim UPIKS FH UNUD

 

Denpasar, FLUNUD.ac.id – Komang Widiana Purnawan, seorang dosen FH UNUD menyelesaikan pendidikan Doktornya pada Prodi Doktor (S3)  Ilmu Hukum FH UNUD. Sidang Promosi Doktornya dilaksanakan pada Jumat (23/12/2022) bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar. Judul disertasi yang dipertahankan “Politik Hukum Pengaturan Harta Perkawinan Campuran dalam Pembangunan Hukum Perdata Internasional Indonesia”.

 

Sidang Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam dipimpin oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.Hum), dan didampingi oleh Promotor (Prof. Dr. I da Bagus Wyasa Putra, S.H., S.Hum),  Ko-Promotor I ( Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H) Ko-Promotor II (Dr. I Wayan  Wiryawan, S.H., M.H), serta 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

 

Doktor baru, Komang Widiana Purnawan menyampaikan bahwa Indonesia tidak memiliki Peraturan khusus di Bidang Hukum Perdata Internasional (HPI) termasuk Belanda, mengenai Politik hukum pengaturan harta perkawinan campuran. Kedepannya pengaturan ini sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan  kepastian hukum bagi para pelaku Perkawinan campuran. Dibutuhkan suatu konsep Penegakan hukum yang berkepastian dengan menerapkan foreign element test dalam setiap perkara yang mengandung unsur asing. Konsep ini mengharmonisasikan asas- asas dan kaidah HPI Indonesia mengenai Perkawinan Campuran dan Pengaturan Harta Kekayaannya dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi segenap warga negara Indonesia.