Sidang Promosi Doktor Decky Derek Antonius Wospakrik pada Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH UNUD

 

Penulis: Tim UPIKS FH UNUD | Editor: Md Suksma PDS

 

Denpasar, FLUNUD.ac.id – Decky Derek Antonius Wospakrik, seorang tenaga pendidik dari Universitas Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi Papua, menyelesaikan pendidikan Doktornya pada Prodi Doktor (S3)  Ilmu Hukum FH UNUD. Sidang Promosi Doktornya dilaksanakan pada Senin (19/12/2022) bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar. Judul disertasi Dr. Decky “Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Atas Hak Menguasai Sumber Daya Mineral Pertambangan Oleh Negara Di Kabupaten Mimika Papua”.

 

Sidang Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam dipimpin langsung oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.Hum), dan didampingi oleh Promotor (Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., S.U),  Ko-Promotor I ( Dr. I Ketut Sudantra, S.H., M.H), Ko-Promotor II (Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum), serta 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

 

Decky Derek Antonius Wospakrik melalui disertasinya menyampaikan bahwa pembentukan UU Minerba yang tidak melibatkan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia berimplikasi pada ketidakjelasan kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat dalam UU Minerba. Dengan demikian diperlukan pencermatan kembali terhadap berbagai aspek termasuk masalah bagaimana kesatuan masyarakat hukum adat diakui, dan dilindungi, terutama oleh undang-undang.