Hasil Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Yang Dikenakan Kepada Calon Mahasiswa Baru yang Diterima Melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun Akademik 2017/2018

Berdasarkan hasil Verifikasi Registrasi UKT Calon Mahasiswa Baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2017 dengan ini diumumkan ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebagai berikut :

  1. Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikenakan kepada masing-masing calon mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2017, dapat dilihat pada laman:   https://e-registrasi.unud.ac.id/auth/login.
  2. Calon mahasiswa baru wajib melanjutkan Proses Registrasi sebagai Mahasiswa Baru Universitas Udayana sesuai dengan alur dan jadwal yang telah ditentukan pada Lampiran 1 dan 2 dari pengumuman ini.
  3. Setiap calon mahasiswa baru yang telah melakukan Registrasi Online dan bukan dari penerima/tidak lolos beasiswa Bidik Misi, wajib membayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan kelompok UKT yang telah ditetapkan ke Bank BNI baik melalui Teller, ATM maupun Internet Banking.
  4. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melewati jadwal yang telah ditentukan, tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri.
  5. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali kecuali peserta dinyatakan tidak Lolos Verifikasi Raport.
  6. SIlahkan unduh pengumuman lengkapnya [ DISINI ]

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Bukit Jimbaran, 8 Mei 2017
Rektor        

TTD

KETUT SUASTIKA
NIP. 195503291980121001