Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Udayana

Sabtu, 05 Januari 2008

Sampai dipenghujung tahun 2007, Unud sudah mengkoleksi dua hak paten dan tujuh merk yang masuk dalam Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual menyangkut Hak Cipta, Paten, Merk, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Untuk menghasilkan HKI tidaklah mudah. Rata-rata lama waktu proses mulai pendaftaran hingga keluarnya sertifikat berkisar tiga sampai enam tahun. Paten dan merk yang dimiliki Unud saat ini adalah:

1. Pemilik: Prof. Dr. Ir. Dewa Ngurah Suprapta, MSc. a. Formulasi Anti Fungi dan Anti Bakteri yang mengandung ekstrak lengkuas dan daun sirih untuk mengendalikan penyakit layu pisang b. Formulasi fungisida yang mengandung ekstrak daun sembung delan, daun sirih dan daun cengkeh untuk mengendalikan penyakit busuk batang vanili c. Frontir d. PERSADA (Untuk menanggulangi penyakit layu pisang) e. Biota-L (Untuk menanggulangi penyakit layu pisang) f. LOCA (Untuk menanggulangi penyakit layu pisang) g. Egary (Untuk menanggulangi penyakit hawar daun pada kentang) h. Sappta (Untuk menanggulangi penyakit busuk buah kakao)

2. Dr. AA. Gde Putra Wiraguna, SpKK a. Kosmetik WG

3. Prof. Dr. IGP. Wirawan MSc. a. A chromosal virulent gene acvB product required for DNA transfer into a host cell b. Plasmid pWR27 membawa klon gen CVPD, gen ketahanan untuk penyakit CVPD pada tanaman jeruk c. Klon gen acvB, gen chromosome penginduksi tumor d. Karotenoid fucoxanthin, violaxanthin, dan astaxanthin dari algae laut dan cara mengisolasinya

4. Daftar paten dan merk Unud yang masih dalam proses pendaftaran a. Formulasi biopestida persada untuk pengendalian penyakit layu pisang, oleh Dr. Ir. I Made Sudana, MS. b. Metode pembibitan tanaman dengan tunas-tunas muda yang sedang aktif tumbuh dan sistem pembibitannya, oleh Prof. Ir. I Ketut Rika c. Peralatan dan metode pelapisan elektroplating nikel untuk skala industri rumah tangga, oleh Dr. Tjokorda Gde Tirta Nindhia, ST. MT. d. Teknik pemanfaatan tenaga surya untuk mempercepat proses pembuatan biogas dari limbah peternakan, oleh Dr. Tjokorda Gde Tirta Nindhia, ST. MT. e. Oven pengering untuk industri kerajinan kayu, oleh Ir. IGN Nitya Santhiarsa, MT. f. Cat ALKEN, oleh Ir. Ngakan Anom Wiryasa, MT.