KOMPOSIT RAMAH LINGKUNGAN BERBAHAN DASAR LIMBAH PLASTIK DAN SERAT ALAMI

Sampah merupakan salah satu problema bagi hampir diseluruh kota di dunia dan di Indonesia khususnya. Produksi sampah plastik di Indonesia mencapai 5,4 juta ton/tahun atau 14% dari total sampah domestik yang dihasilkan (Indonesian Solid Waste Association (InSWA), (Anon, 2014). Hanya sebagian kecil sampah plastik yang mampu ditangani, sisanya masih membanjiri lingkungan. Faktor rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya serta kesadaran memilah-milah sampah sejak dari rumah tangga sebelum dibuang ke tempat sampah, sehingga sampah organik dan anorganik bercampur sedemikian rupa. Tumpukan sampah yang tidak terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan berdampak pada penurunan kesehatan lingkungan, banjir, dan pemandangan yang kurang sedap.

Sampah plastik sintetik merupakan sampah anorganik yang sangat sulit terurai. Di Indonesia regulasi penggunaan plastik sintetik belum diatur secara spesifik walaupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Sampah rumah tangga secara umum mengamanatkan setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah, produsen wajib membuat kemasan produk yang mudah diurai di alam dan atau bisa didaur ulang. Demikian pula himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan barang-barang yang terbuat dari plastik sintetik terus dikampanyekan. Akan tetapi produsen terus memproduksi barang-barang yang terbuat dari plastik sintetik seperti tas plastik, kantong plastik, botol plastik, dan sebagainya. Beberapa jenis bahan plastik yang banyak diproduksi yaitu: HDPE (high-density polyethylene), PET (polyethylene terephthalate), PVC (polyvinyl chloride), LDPE (low-density polyethylene), PP (polypropylene), PS (polystyrene). Bahan plastik sintetik ini dibuat dari minyak bumi, yang persediaannya juga semakin menipis. Disamping itu sampah plastik yang ditimbulkan memerlukan waktu berabad– abad untuk terdegradasi di alam dan bahkan ada yang tidak bisa terdegradasi. Sehingga diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi hal tersebut seperti penerapan prinsip 4R yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), Recycle (mendaur-ulang), Replace (mengganti).

Salah satu usaha untuk mengurangi jumlah sampah plastik adalah mendaur ulang menjadi material komposit yang berpenguat serat alam. Hal ini mendukung kelestarian lingkungan, demikian pula penggunaan serat alam akan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Disamping itu, aplikasi material komposit meningkat sangat tajam yaitu pada otomotif, perkapalan, pesawat terbang, interior bangunan, panel isolasi dan sebagainya (Mortaigne, dkk., 1999;Mouritz dkk., 2006; Mallick, 2008), sehingga    perlu    dilakukan    penelitian-penelitian    lebih mendalam tentang komposit berbahan polimer daur ulang dengan berbagai macam serat alam.