Tingkatkan Pemahaman Hak & Kewajiban Jaminan Sosial Bagi Pegawai, Unud Gelar Sosialisasi Hadirkan Narasumber dari BPJS

Denpasar - Universitas Udayana melalui Bagian SDM Biro Umum menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak & Kewajiban Jaminan Sosial Bagi Pegawai Universitas Udayana yang menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Ruang Pertemuan dr. A.A Made Djelantik FK Unud Kampus Sudirman Denpasar, Kamis (14/8/2025). Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kepala Biro Umum ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan perwakilan pegawai dari masing-masing unit kerja dilingkungan Universitas Udayana termasuk RS Unud. Adapun narasumber yang hadir yakni Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar Gusti Ayu Prita Aristhi, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Sudarwoto didampingi Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Deni Arief.

Kepala Biro Umum Unud Ni Made Pertami Susilawati, SE.,MM dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang diharapkan dapat memberikan beberapa hal terkait BPJS. Melalui kegiatan ini pihaknya mengundang narasumber dari BPJS untuk mendapatkan pemahaman dimana terdapat banyak pegawai yang diterima sebagai ASN yakni PPPK. Kepala Biro berharap para tendik dan pimpinan unit dapat bertanya terkait BPJS baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan terkait mekanisme perubahan statusnya. Ini juga menjadi kesempatan yang bagus untuk proaktif bertanya dan tidak perlu ke kantornya lagi karena sudah didatangkan narasumber langsung dari BPJS. Pihaknya juga berharap peserta yang hadir mengikuti sosialisasi dapat membagikan informasi yang diperoleh kepada rekan-rekan ditempat tugas masing-masing.

Narasumber dari BPJS Kesehatan dalam paparannya menjelaskan terkait BPJS Kesehatan dan JKN dimana BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan, kemudian JKN adalah nama program yang dibuat pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia. Dalam materinya narasumber Prita Aristhi juga memberikan gambaran terkait segmen perubahan ketika menjadi PPPK berikut hal-hal yang harus disiapkan dalam proses peralihan tersebut. Peserta BPJS juga diharapkan rutin untuk melakukan pengecekan jika terdapat perubahan data sehingga tidak terjadi kendala layanan dalam BPJS Kesehatan.

Sementara narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan terkait perbedaan segmen perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Disamping itu juga memaparkan program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Dijelaskan juga bahwa sebenarnya ada lima sistem jaminan sosial yakni jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan yang mengcover seluruh masyarakat Indonesia, kemudian yang empat lagi ada jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu juga ada jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.