Pengembalian UKT bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah Tahun 2024



Universitas Udayana melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mengumumkan mekanisme pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah Tahun 2024 yang telah terlanjur melakukan pembayaran UKT pada Semester 1 Tahun Akademik 2024/2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi, yang menetapkan bahwa penerima Beasiswa KIP Kuliah berhak mendapatkan pembiayaan UKT dan biaya hidup secara penuh.

Mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar penerima beasiswa dan telah melakukan pembayaran UKT sebelum penetapan resmi dapat mengajukan pengembalian UKT melalui sistem UKT-Ku dengan melampirkan:

  1. Bukti pembayaran UKT pada Semester 1 Tahun 2024/2025,

  2. Foto halaman depan buku tabungan, dan

  3. Dokumen penetapan sebagai penerima Beasiswa KIP Kuliah Tahun 2024.

Proses pengajuan dan verifikasi pengembalian dapat dipantau langsung melalui sistem UKT-Ku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan administrasi bagi mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah, serta menjadi wujud komitmen Universitas Udayana dalam mendukung pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selengkapnya dapat Unduh disini