Surat Keputusan Penetapan Universitas Udayana Menjadi BLU

Hal : Pemberitahuan Penetapan Universitas Udayana sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Yth Rektor Universitas Udayana

JL. Kampus Bukit Jimbaran, Badung-Bali

Menunjuk perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan Universitas Udayana sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) secara penuh melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/201 1 tanggal 27 Desember 2011.

Selanjutnya setelah Universitas Udayana ditetapkan menjadi sacker BLU, diminta untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 12 September 2007 Nomor S-268/PB/2007 perihal Pisah Batas Penggunaan PNBP yang Telah disetorkan ke Rekening Kas Negara Bagi Satker yang Menerapkan PK BLU, maka: a. Universitas Udayana dapat menggunakan langsung seluruh harus disetorkan ke Rekening Kas Negara sejak tanggal ditetapkan menjadi BLU;      b. Pendapatan yang diterima oleh Universitas Udayana sebelum tanggal ditetapkan untuk menerapKan PK BLU harus tetap disetor ke Rekening Kas Negara sesuai ketentuan PNBP.
  2. Membertanggung jawabkan Uang Persediaan (UP) PNBF yang telah dibelanjakan melalui SPM GU Nihil, dan menyetorkan sisa UP PNBP yang belum dibelanjakan ke Kas Negara.
  3. Sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan (Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2008 tentang Mekanisme Pengembalian Sisa PNBP PTN yang diterima  Sebelum  Ditetapkan Sebagai Satker yang Menerapkan PK BLU, terhadap PNBP yang telah disetor ke Rekening Kas Negara, Universitas Udayana dapat mengajukan pengembalian sisa PNBP sebesar jurnlah PNBP yang telah disetor dikurangi dengan realisasi SPM/SP2D yang bersumber dari PNBP.
  4. Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2012 dengan berpedoman pada DIPA Universitas Udayana tahun 2012 serta merevisi DIPA Universitas Udayana tahun 2012 menjadi DIPA BLU dengan berpedoman pada PMK Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum danPerdirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.
  5. Membuka Rekening BLU yang terdiri dari Rekening Pengelolaan Kas BLU, Rekening Operasional BLU, dan/atau Rekening Dana Kelolaan BLU sesuai kebutuhan Universitas Udayana dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Terkait pembukaan rekening operasional BLU, agar Saudara terlebih dahulu menutup rekening penerimaan atau merubah fungsi rekening penerimaan menjadi rekening operasional BLU dan perubahan fungsi tersebut tetap mengacu pada ketentuan pembukaan rekening lainnya.
  6. Menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) mengelola keuangan intern untuk menjamin mekanisme saling uji dalam mengelola pendapatan belanja negara, yang antara lain berupa:
  • POS Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak;
  • POS Belanja Negara.
  • POS Pengelolaan Kos:
  • POS Pengelolaan Piutang;
  • POS Pengelolaan Utang;
  • POS Pengelolaan Barang Inventaris;
  • POS Pengadaan Barang/Jasa satker BLU.
  • Penetapan POS dilakukan oleh Rektor selaku Pernimpin BLU.
7.  Menyusun dan mengusulkan tarif layanan Universitas Udayana yang dipungut dari masyarakat dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya bell masyarakat. asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Pengajuan usul tarif Iayanan BLU dilakukan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 8. Mengembangkan dan menerapkan Sistem Akuntansi Keuangan BLU paling lambat 2 tahun setelah ditetapkan menjadi satker BLU. 9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan berpedoman pada PMK Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan K/L. Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    Tembusan. 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali; 2. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Denpasar.