OPTIMALISASI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) ALTERNATIF PENINGKATKAN KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH

Reformasi keuangan daerah telah terjadi ditandai dengan diberlakukannya UU No. 22, Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25, Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. Reformasi keuangan daerah ini diharapkan mampu memacu pemerintah daerah otonom melaksanakan otonomi penuh. Ciri utama suatu daerah yang mampu melaksanakan otonomi, yaitu (1) kemampuan keuangan daerah, artinya daerah harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya, dan (2) ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, agar pendapatan asli daerah (PAD) dapat menjadi bagian sumber keuangan terbesar sehingga peranan pemerintah daerah menjadi lebih besar.

Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menopang PAD. BUMD itu sendiri adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.

Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998). Tujuan dibentuknya BUMD adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggara kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah.

Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.

Fakta menunjukkan bahwa kontribusi BUMD itu sendiri masih kecil khususnya Di Bali. Berdasarkan APBD Provinsi Bali tahun 2009 memperlihatkan bahwa kontribusi BUMD terhadap PAD masing-masing Kabupaten di Bali rata-rata 4,09% dan Kontribusi BUMD terhadap Jumlah Pendapatan Daerah hanya
0,87%.

Kecilnya kontribusi BUMD terhadap PAD disebabkan karena kinerja keuangan BUMD itu sendiri, yang disebabkan karena permasalahan yang dialami. BUMD sesungguhnya memiliki karakteristik yang sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara legal, BUMN dan BUMD sama-sama merupakan bagian dari keuangan negara (berdasarkan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara). Namun sayang, meski BUMD memiliki karakteristik yang sama, kinerja BUMD jauh ketinggalan dibanding BUMN.

Salah satu penyebabnya ialah stakeholders BUMD terlihat kurang responsif dalam mengikuti dinamika yang ada, khususnya pengelolaan (governance) di BUMN. Padahal, jika dicermati, banyak hal yang berlaku di BUMN dapat menjadi role model atau benchmark bagi pengelolaan BUMD.

Berangkat dari minimnya kontribusi BUMD terhadap PAD khususnys daerah Bali, maka kedepan perlu dilakukan optimalisasi BUMD sebagai aliternatif meningkatkan kemandirian keuangan daerah.