Unud Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Badan Publik Informatif
Unud Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Badan Publik Informatif
Jakarta - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI Pusat) menyelenggarakan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 bertempat di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, (15/12/2025). Universitas Udayana menjadi salah satu penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan Kategori Informatif. Penghargaan diterima oleh Staf Ahli Rektor Bidang Komunikasi Publik Prof. I Putu Gede Adiatmika mewakili Rektor Unud.
Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti dalam laporannya menyampaikan IKIP dan Monev merupakan salah satu program prioritas pada KI Pusat yang sudah dilakanakan sejak Februari 2025. Pada tanggal 18 November 2025 Ketua KI Pusat bersama K/L Meso telah menandatangani kesepakat Bersama pengampu sasaran Reformasi Birokrasi. Kita patut berbangga karena KIP mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam mereformasi birokrasi nasional dan menjadi salah satu K/L Meso pada sasaran kelima yaitu terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan inklusif untuk mendukung digital governance yang berkualitas menuju humam based governance.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat Rospita Vici Paulyn mengatakan kegiatan ini merupakan akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi badan-badan publik dan akhir dari perjalanan penyusunan IKIP tahun 2025. Keterbukaan informasi public menjadi suatu keharusan dalam berbagai aspek kehidupan terlebih setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi Masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan untuk bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan.Pelaksanaan Monev ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Dimana Komisi Informasi sebagai Lembaga yang mandiri dan independent menjadi garda terdepan untuk mewujudkan suatu tata Kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efisien. Pada pelaksanaan Monev tahun ini terdapat peningkatan signifikan terhadap jumlah peserta badan publik, dimana tahun 2024 berjumlah 363 dan tahun 2025 menjadi 387 Badan Publik. Hasil Monev Tahun 2025 terdapat 197 Badan Publik Informatif, 21 Badan Publik Menuju Informatif, 14 Badan Publik Cukup Informatif, 34 Badan Publik Kurang Informatif dan 121 Badan Publik Tidak Informatif. Sementara IKIP Nasional berada pada Skor 66,43 (Sedang).
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menyampaikan keterbukaan informasi harus mempunyai manfaat, jika hanya menjadi kewajiban hanya akan menjadi beban dan terasa berat. Tetapi jika keterbukaan informasi publik ini dijadikan suatu kebutuhan yang ada manfaatnya, maka keterbukaan informasi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan juga akan mendapatkan hasil yang baik. Kedepan tantangan akan informasi akan meningkat, sehingga perlu diperhatikan juga struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini. Jika PPID kuat dan didukung oleh pimpinan maka keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang susah.
Penghargaan diserahkan oleh para Komisioner KI Pusat kepada masing-masing Pimpinan atau perwakilan Badan Publik yang meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif.
