Universitas Udayana Gelar Focus Group Discussion Perancangan Peraturan Rektor dan Penyusunan Pedoman Akademik

Universitas Udayana (Unud) melalui Bagian Akademik dan Statistik Biro Akademik, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Perancangan Peraturan Rektor Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Pedoman Akademik bertempat di Seres Spring Resort & Spa Ubud, 24 -26 April 2024. 

Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi dengan topik Penerimaan Mahasiswa Jalur Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL) serta Implementasinya ke dalam Sistem Penerimaan dan juga topik Program Fast Track dan Program Kelas Internasional. Adapun narasumber yang hadir yakni Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya) dan Dr. Restu Widiatmono, S.Si.,M.Si (Ketua TIK Universitas Negeri Yogyakarta) serta moderator Prof. Ir. I Nyoman Budiarsa, MT.,Ph.D.,IPU. Kegiatan yang dibuka langsung Rektor Unud ini diikuti oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Para Wakil Dekan Bidang Akademik, Wadir Bidang Akademik Pascasarjana, Koordinator UP3M, Tim Perancang Peraturan Rektor, Perwakilan dari Universitas Pendidikan Ganesha dan undangan lainnya.

Rektor Unud Prof. Ngakan Putu Gede Suardana dalam sambutannya membuka acara mengatakan FGD ini diselenggarakan untuk mewujudkan visi misi Universitas Udayana menjadi lembaga pendidikan tinggi yang menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, mandiri dan berbudaya. Sehingga untuk meningkatkan mutu pendidikan kita menghasilkan lulusan yang memiliki moral, etika, akhlak dan integritas tinggi sesuai dengan tuntutan masyarakat lokal, nasional maupun yang global, tentunya dalam mencapai tujuan target tersebut kita melakukan beberapa hal untuk memayungi apa yang akan kita lakukan yaitu Peraturan Rektor (Pertor) dan Pedoman Akademik. Ini yang akan kita bahas dalam FGD yang dilaksanakan. Pertor dan Pedoman Akademik ini disusun juga berdasarkan atas peraturan-peraturan yang ada diatasnya. 

“Kita berharap pedoman ini nantinya  akan menjadi atau memberikan informasi-informasi dan gambaran secara jelas kepada kita, pimpinan, mahasiswa, dosen, staf tendik dan seluruh stake holder Udayana tentang dasar-dasar ketentuan proses belajar mengajar Universitas Udayana,” ujar Rektor Unud. 

Terkadang banyak permasalahan atau hal-hal yang barangkali belum sempat diatur di pedoman maupun Pertor, maka kali ini akan dibedah. Tim sudah menyusun draftnya dan diharapkan narasumber memberikan masukan-masukan sebelum diimplementasikan sehingga meminimalisasi munculnya permasalahan. Sehingga apapun permasalahan yang kita alami khususnya dibidang akademik ini kita selesaikan dengan aturan yang kita miliki. Rektor menekankan Aturan agar diterbitkan sebelum kegiatannya akan dilaksanakan. Kegiatan yang akan dilaksanakan agar memiliki aturan atau pedoman yang sudah diberlakukan. Pedoman ini tentunya sangat kita perlukan.

Narasumber pada materinya menjelaskan mengenai RPL yakni pengakuan atas pencapaian pembelajar seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Dijelaskan juga mengenai tujuan penyelenggaraan RPL, latar belakang program RPL, hal-hal yang harus dipersiapkan, acuan penyelenggaraan, kriteria dan best practice di Universitas Negeri Yogyakarta. Kemudian materi mengenai fast track di Universitas Brawijaya serta Program Percepatan Doktor Unggul (PPDU) Universitas Brawijaya.