Wujudkan Komitmen Tinggi, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana Menyelenggarakan Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal

 

Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (FKH UNUD) melaksanakan workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara hybrid, secara luring dilangsungkan di Ruang Sidang Gedung FKH UNUD dan daring melalui aplikasi Cisco Webex. Kegiatan workshop berjalan selama 2 hari dari tanggal 7 hingga 8 April 2022 yang dihadiri oleh Pimpinan FKH UNUD, Tim Unit Penjaminan Mutu Fakultas, Kepala Departemen, Koordinator Tata Usaha, Subkoordinator Tata Usaha, Kepala Laboratorium, Direktur Rumah Sakit Hewan Pendidikan, Kepala Teaching Farm, Koordinator Blok, dan dosen di lingkungan FKH UNUD. Dalam rangka pembudayaaan mutu, agenda workshop meliputi pendalaman informasi terkait kebijakan SPMI di tingkat Nasional, Universitas dan Fakultas yang diharapkan menghasilkan luaran kelengkapan dokumen SPMI FKH UNUD. Workshop dimulai dengan pembukaan oleh Dr. drh. I Gede Soma, M.Kes. selaku Ketua Panitia dan Dekan FKH UNUD Prof. Dr. drh. I Nyoman Suartha, M.Si.. Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber. 

Materi Kebijakan Nasional SPMI disampaikan oleh Prof. Dr. drh. I Nyoman Sadra Dharmawan, M.S.. Dasar Hukum Kebijakan Nasional SPM-Dikti meliputi Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Permendikbud No. 3 Tahun 2020, Permendikbud No. 5 Tahun 2020. Mutu Pendidikan tinggi merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar nasional pendidikan tinggi dan standar pendidikan tinggi ditetapkan oleh perguruan tinggi. SPM Dikti adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Innternal adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan. Inti dari SPMI yaitu PPEPP (penetapan standar dikti, pelaksanaan standar dikti, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar dikti). Perguruan tinggi wajib membuat peraturan terkait dengan pelaksanaan SPMI dalam bentuk dokumen. Prof. Sadra mengatakan, “Harus benar-benar dikerjakan mulai dari monitoring, evaluasi diri, audit mutu internal, audit mutu eksternal, dan evaluasi lainnya. Audit itu penting untuk perbaikan, pengendalian juga tidak pernah kita lakukan, kita tidak pernah membicarakan terkait hasil evaluasi. Kita harus melakukan Rapat Tindakan Manajemen (RTM). Hubungan SN-Dikti dengan kriteria akreditasi yaitu visi dan misi, tata pamong dan kerjasama, mahasiswa. Standar dosen dan tendik, standar sarpras, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarkat, serta keluaran.”.

Materi dilanjutkan oleh Prof. Dr. Ir. Ni Nyoman Suryani, M.Si. yang membahas terkait kebijakan SPMI di Universitas Udayana. Sistem Penjaminan Mutu Internal UNUD ditetapkan dalam Pertor No.4 Tahun 2020 yaitu terkait kebijakan SPMI, Manual SPMI, dan formulir SPMI. Kemudian, SPMI di UNUD diatur oleh Pertor No. 15 Tahun 2020 yang disebut sebagai standar dikti UNUD. Universitas Udayana sudah melebihi standar dimana UNUD memiliki sebanyak 33 standar, sedangkan jumlah minimalnya yaitu 24 standar. Strategi SPMI UNUD adalah melibatkan secara aktif seluruh unit kerja, melibatkan pengguna lulusan, melakukan studi banding, melakukan berbagai pelatihan, melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan internal. Prinsip SPMI, otonom, menggunakan SN-Dikti dan Standar UNUD, menggunakan data dan informasi akurat di PD-Dikti, menggunakan siklus PPEPP, serta terdokumentasi secara proses dan hasil. “Target capaian SPMI UNUD adalah 1000 Perguruan Tinggi terbaik di dunia. Saat ini, penomoran dokumen masih banyak yang belum sesuai dengan standar yang diatur oleh Pertor No.692/UN14/AK/2018.” ujar Prof. Suryani.

Materi yang ke-3 disampaikan oleh Dr. drh. I Nengah Wandia, M.Si. yang membahas tentang kebijakan SPMI di FKH UNUD. Sistem Penjaminan Mutu Internal FKH UNUD memilliki beberapa standar khusus misalnya standar suka duka yang sudah ditetapkan di fakultas.  Saat ini dokumen turunan yang dimiliki oleh FKH UNUD sebagai pelaksanaan standar di fakultas meliputi buku pedoman umum fakultas 2018, panduan akademik sarjana kedokteran hewan 2020, kurikulum FKH UNUD 2018, pedoman pendidikan profesi dokter hewan FKH UNUD 2016, pedoman pembuatan usulan penelitian dan penulisan skripsi, buku SKP 2016, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), serta Rencana Strategis FKH UNUD 2020-2024. Perlunya dilakukan pembaharuan dokumen sebagai bentuk penyesuaian dengan situasi terkini. Dokumen yang dibutuhkan yaitu Standart Operational Procedure (SOP) penyusunan visi dan misi, dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP), road map penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), SOP Pendokumentasian/ pengendalian dokumen, SOP naik banding ketidakpuasan nilai mahasiswa, panduan pengintegrasian PkM dalam materi pembelajaran, modul mata kuliah, serta modul praktikum.

Dr. Wandia menekankan akan perlunya dilakukan penyesuaian standar mutu dalam bentuk revisi dokumen sistem penjaminan mutu internal FKH UNUD. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai luaran dari kegiatan workshop kali ini meliputi SOP pendokumentasian/ pengendalian dokumen, SOP penyusunan visi, misi, dan revisi standar (IKU/ IKT), penysunan standar tata pamong, formulir mutu terkait PPEPP, serta pedoman pelaksanaan monitoring evaluasi, survey kepuasan, dan tracer study. 

Kegiatan Workshop SPMI berjalan sukses dengan didasari komitmen tinggi dari berbagai pihak demi menghasilkan luaran dokumen yang lengkap dan berkualitas untuk FKH UNUD di kedepannya. (/R)