Arah dan kebijakan FMIPA dalam MUSRENBANG TA 2023

Rabu, 23 Bulan Maret Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat FMIPA, Lantai 2 Gedung Dekanat FMIPA, telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (MUSRENBANG) Fakultas MIPA Universitas Udayana Tahun Anggaran 2023 dengan agenda paparan arah kebijakan Dekan serta Pembagian Pagu Tahun Anggaran 2023. Acara dibuka dan dipandu oleh Dekan Fakultas MIPA Universitas Udayana.


Dalam rapat yang dihadiri oleh Para Wakil Dekan, Koordinator Tata Usaha, Para Sub Koordinator, Para Koordinator Program Studi, Ketua UPIKS, Ketua UP2M, Ketua UP3M, Ketua Unit Kerjasama, Kepala Lab. Terpadu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, di Lingkungan FMIPA Universitas Udayana Pada rapat ini disepakati bahwa paparan arah kebijakan Dekan untuk penyusunan rencana kerja Tahun Anggaran 2023, disesuai dengan RPAJP Universitas Udayana tahun 2022, Rencana Strategis Fakultas MIPA Universitas Udayana Tahun 2020-2024 serta Indikator Kinerja Utama yang sudah ditentukan. Pagu Anggaran Tahun 2023 unit kerja Fakultas MIPA sebesar Rp. 4.590.224.000, dari besaran pagu anggaran tersebut, pagu penelitian ditetapkan sebesar Rp. 2.629.952.000, sedangkan untuk pagu kegiatan sebesar Rp. 1.960.272.000. Pembagian Pagu Anggaran TA 2023 untuk masing-masing sub unit di lingkungan Fakultas MIPA Universitas Udayana sudah disesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 26 pebruari 2018 tentang Proporsi Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Universitas Udayana.

Acara dilanjutkan dengan diskusi antara peserta rapat mengenai strategi dan kendala dalam proses perencanaan anggaran. Acara rapat berjalan dengan baik dan lancar. 

Adapun beberapa hal penting yang di dapat pada hari ini :

  1. Paparan arah kebijakan Dekan untuk penyusunan rencana kerja Tahun Anggaran 2023, disesuai dengan RPAJP Universitas Udayana tahun 2022, Rencana Strategis FMIPA Universitas Udayana Tahun 2020-2024 serta Indikator Kinerja Utama yang sudah ditentukan. 
  2. Pagu Anggaran Tahun 2023 unit kerja FMIPA sebesar Rp. 4.590.224.000, dari besaran pagu anggaran tersebut, pagu penelitian ditetapkan sebesar Rp. 2.629.952.000, sedangkan untuk pagu kegiatan sebesar Rp. 1.960.272.000.
  3. Untuk pagu penelitian dosen muda, diharapkan semakin banyak dosen muda FMIPA Universitas Udayana yang mengajukan proposal penelitian dosen muda. Para dosen yang lebih senior, agar tidak memaksakan para dosen muda untuk menjadi anggota tim penelitian di dalam proposalnya, sehingga menutup peluang dosen muda untuk mengajukan proposal sendiri.
  4. Setiap program studi diharuskan untuk merencanakan kegiatan MBKM. Program MBKM ditarget diikuti oleh 30% mahasiswa, untuk itu setiap program studi harus mendorong mahasiswa untuk mengikutinya.
  5. Rencana belanja gedung dan bangunan oleh FMIPA ditahun 2023. Gedung Dekanat yang baru, akan digunakan untuk kegiatan akademik fakultas, ruang pimpinan, ruang dosen dan ruang perkuliahan. Sedangkan, gedung pascasarjana di kampus Sudirman akan digunakan untuk kegiatan dan perkuliahan program studi pasca di lingkungan FMIPA, dan ruang pengelola unit bisnis.
  6. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh BEM dan BPM FMIPA, untuk menunjang peningkatan prestasi mahasiswa. Kegiatan kemahasiswaan antara lain : kewirausahaan , KNMIPA, sains project , PILMAPRES , PORSENI, PKM.
  7. Pembagian Pagu Anggaran TA 2023 untuk masing-masing sub unit di lingkungan FMIPA Universitas Udayana sudah disesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 26 pebruari 2018 tentang Proporsi Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Universitas Udayana.