Disertasi Mengangkat Judul Reformulasi Penyitaan Harta Tersangka Tindak Pidana Korupsi Sebagai Solusi Dalam Pemenuhan Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti

Denpasar – Yogi Yasa Wedha, Seorang pendidik Universitas Mahasaraswati, Managing Partner dan Direktur Utama PT Empat Warna Komonikasi melanjutkan pendidikan gelar Doktornya (S3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Berkat ketekunan dan perjuangannya gelar Doktor pun bisa di raih dengan terlaksananya Ujian Terbuka Promosi Doktor pada tanggal 22 Maret 2022 bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, ujian kali ini pun terselenggara dengan media Hybrid Offline dan Online. Mengangkat disertasi berjudul “Reformulasi Penyitaan Harta Tersangka Tindak Pidana Korupsi Sebagai Solusi Dalam Pemenuhan Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti”.

Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung selama 3 jam ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.,M.Hum, serta Prof.  Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH., MS selaku Promotor, Dr. Gde Made Swardhana, SH., MH selaku Kopromotor 1, Dr. Putu Gde Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum selaku Kopromotor II, dan di uji oleh 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Dalam disertasinya Yogi Yasa Wedha, mengungkapkan bahwa pertama, Penyitaan memiliki peran strategis tidak hanya untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana, juga memiliki peran penting dalam mengembalikan setiap terjadinya kerugian  keuangan  negara,  baik  melalui  pidana  tambahan  perampasan  aset  maupun melalui pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Kedua, reformulasi penyitaan memiliki urgenitas, untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pemenuhan pembayaran uang pengganti, adanya kekaburan norma pada Frase kata “dapat” di Pasal 18 ayat (2) UU PTPK mengakibatkan pelaksanaan sita eksekusi untuk pemenuhan pembayaran uang pengganti tidak berjalan sesuai yang dikehendaki bahkan illusoir/hampa. Karenanya  Reformulasi  penyitaan  perspektif  ius  constituendum  seyogyanya segera   dilakukan   sebagai   langkah   antisipasif   untuk   menyelamatkan   atau mencegah berpindah/hilangnya harta kekayaan milik tersangka. Ketiga, Dilakukan penyitaan harta benda tersangka tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan setidaknya  untuk  dua  kepentingan  yaitu  asset  recovery  dan  sebagai  jaminan pemenuhan pembayaran uang pengganti. (Tim IT FH)